Monday, April 30, 2012

Nikah Siri, Anggota Dewan dari PKS Dinonaktifkan

Sumber: Suara Merdeka, 30-04-2012

SEMARANG, suaramerdeka.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada Wahid Ahmadi. Anggota DPRD Jateng tersebut dinyatakan melanggar hukum dan kode etik sebagai pejabat publik karena melakukan pernikahan secara tidak resmi atau tanpa pencatatan di kantor urusan agama (KUA).

Sanksi kepada anggota Komisi B tersebut berupa penonaktifan sementara dari struktur kepengurusan partai dan alat kelengkapan dewan. Di DPW, Wahid Ahmadi selama ini menjabat sebagai staf bidang pembinaan umat. Sedangkan di DPRD menjabat sebagai anggota badan anggaran dan panitia khusus (pansus).

DPW juga melaporkan kasus ini ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. "Kita sudah laporkan dan semua tergantung keputusan DPP," kata Ketua DPW Abdul Fikri Faqih dalam jumpa pers di Rumah Makan Gama Candi, Senin (30/4).

Wahid diketahui telah menikah siri dengan sesama Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Partai Demokrat Hj Haritsah sejak pertengahan Februari lalu. Isu tidak sedap mengiringi kisah kasih dua insan ini karena Wahid sendiri telah beristri dan memiliki beberapa anak.

Ketua Majelis Petimbangan Wilayah (MPW) DPW PKS Jateng Arif Awaludin mengatakan, menindaklanjuti isu tersebut, pada 9 April pihaknya mengundang Wahid untuk mengklarifikasi. "Saat itu pak Wahid sudah mengakui kalau menikahi anggota dewan dari fraksi lain," katanya.

( Anton Sudibyo / CN33 / JBSM )          

Saturday, September 17, 2011

Dompet Kemanusiaan dan Peduli Muslim Ambon

Rating:
Category:Other


Dompet Kemanusiaan dan Peduli Ambon

Bismillahrrohmanirohiem

Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh.

Maklumat untuk kaum muslimin untuk berpartisipasi terhadap kasus Ambon yakni:

1. Renovasi rumah
2. bantuan anak yatim
3. bantuan masjid
4. bantuan kemanusian
5. bantuan relawan

Silahkan menyumbangkan infaq anda, melalui situs berita Islam www.voa-islam.com yang bekerja sama dengan Front Anti Pemurtadan bekasi (FAPB) dan Gerakan Pelajar Anti Pemurtadan Bekasi (GPAPB)

Melalui :

1. Bank Mandiri No.rek 006000612623 a/n Budi Haryanto
2. Bank Syari’ah Mandiri No.rek 0120043587 a/n Budi Haryanto
3. Bank BCA No.rek 631230497 a/n Budi Haryanto

Info lebih jelas hub. Contact person:

Kantor situs Berita voa-islam.com (voi) di 021-26401004 / 081219808500 / 087779060700

(catatan bila sudah trasfer dimohon konfirmasinya)

Bekasi, 16 September 2011

Wa’alaikumussalam warahmatullohi wabarakatuh.


Ttd,

Abu Jundulloh Muhammad Faisal, SPd,.M.MPd

Silahkan info ini disebarkan kepada muslimin lainnya dan boleh ditempel info ini di mading-mading masjid, sekolah dan kampus.

Foto-foto bukti penyerangan kaum kristen salibis ke perkampungan muslim ambon insya Allah menyusul.

http://tegoeh.multiply.com/reviews/item/1037

Sunday, January 30, 2011

Sepak Terjang "LATIF ABDUL" di Dunia Maya!!!


http://multiply.com/mu/latifabdul/logo/16






Pembaca yg dirahmati Alloh, berikut ini kita akan mencoba sedikit membongkar sepak terjang dari ID yg cukup meresahkan didunia Maya ini dan dunia ISLAM belakangan ini, ID tersebut adalah "LATIF ABDUL" atau "ABDUL LATIF" atau "PEACEFUL." 



Kapan LIBERALISME hadir di Indonesia?

Seperti yg kita ketahui selama ini "ISLAM LIBERAL" sebenarnya sudah lama Menyesatkan agama ISLAM di Dunia, Di Indonesia muncul Nurcholis Madjid (murid dari Fazlur Rahman di Chicago) yang memelopori gerakan firqah liberal bersama dengan Djohan Efendi, Ahmad Wahid dan Abdurrahman Wachid. (Adiyan Husaini dalam makalah Islam Liberal dan misinya menukil dari Greg Barton, Sabili no. 15: 88). Nurcholis Madjid telah memulai gagasan pembaruannya sejak tahun l970-an.

Pada saat itu ia telah menyuarakan pluralisme agama dengan menyatakan: “Rasanya toleransi agama hanya akan tumbuh diatas dasar paham kenisbian (relativisme) bentuk-bentuk formal agama ini dan pengakuan bersama akan kemutlakan suatu nilai yang universal, yang mengarah kepada setiap manusia, yang kiranya merupakan inti setiap agama” (Nurcholis Madjid: 239)


JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)

Islam liberal di Indonesia era reformasi nampak lebih nyata setelah didirikannya sebuah “jaringan” kelompok diskusi pada tanggal 8 Maret 2001, yang tujuannya adalah untuk kepentingan pencerahan dan pembebasan pemikiran Islam Indonesia. Usahanya dilakukan dengan membangun milis {Islamliberal@yahoo.com} Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ).

Kegiatan utama kelompok ini adalah bediskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Islam, Negara, dan isu-isu kemasyarakatan. Menurut hasil diskusi yang dirilis pada tanggal 1 Maret 2002, Jaringan Islam Liberal (JIL) mengklaim telah berhasil menghadirkan 200 orang anggota diskusi yang berasal dari kalangan para penulis, intelektual dan para pengamat politik.

Di antara mereka muncul nama-nama seperti; Taufik Adnan Amal, Rizal Mallarangeng, Denny JA, Eep Saefullah Fatah, Hadimulyo, Ulil Abshar-Abdalla, Saiful Muzani, Hamid Basyaib, Ade Armando dan Luthfi Asysyaukani. Tentu tidak semua orang yang hadir diskusi berarti mendukung ide-ide gila JIL.


LATIF ABDUL

Kita kembali ke masalah "Latif Abdul" dimana sosok misterius ini mengaku tinggal di (Arkansas, USA) pada blognya, tetapi menyebarkan paham SESATnya di Indonesia. Jadi orang ini ibarat ANJING yg cuma bisa MENGGONGGONG dr Kejauhan.


SEPAK TERJANG

Berikut adalah Postingan2 SESAT pemilik ID "Latif Abdul" yg berhasil kami pantau selama ini didunia maya:

Milis YahooGroups:

http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/msearch?query=latifabdul&submit=Search&charset=ISO-8859-1
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/msearch?query=latifabdul&submit=Search&charset=ISO-8859-1

Website:

http://muslimseculardemocracy.wordpress.com/
http://www.gusmus.net/page.php?mod=dinamis&sub=14&id=1174
http://www.gusmus.net/page.php?mod=dinamis&sub=2&id=514&bulanku=6&tahunku=2010
http://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2010/11/08/hendaknya-islam-dibumikan-2/

Forum:

http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.php?f=1&t=35972&start=0
http://z7.invisionfree.com/AHMADIYAH/index.php?showforum=1
http://myquran.com/forum/showthread.php/13353-Bid-ah(-hasanah-)?s=f0281d43039b32cb2670e18c9445344e

Multiply:

http://kelompokdiskusi.multiply.com/journal

http://partaikeadilan.multiply.com/tag/latifabdul

Biodata dr Forum: (About Abdul Latif 123)
Biografi: Haus akan ilmu yang bermanfaat
Lokasi: Martapura, KAL-SEL
Kesukaan: Membaca
Pekerjaan: Wiraswasta
Gender: Ikhwan
Email: latifabdul777@yahoo.com










Catatan: Data2 diatas adalah pelacakan singkat dr kami mengenai ID "Latif Abdul" didunia maya ini, mungkin itu bukan nama aslinya, mungkin juga kebalikannya dr "ABDUL LATIF".

Yg pastinya Orang2 semacam ini menggunakan pendekatan2 halus Islam agar bisa masuk kedalam bagian dr Islam. Misalnya seperti penggunaan nama2 yg Islami, penggunaan ayat2 Al-Quran atau Hadist yg cocok akan kepentingan mereka, dsb.


Dan, jika anda memiliki penemuan lain dr link situs2 yg tersebar di dunia maya ini, dimana terdapat ID "Latif Abdul" didalamnya, silahkan di share disini dan itu sangat membantu kami dalam memantau pergerakan Liberalisme di Indonesia. (Islam akan Hancur jika kita Bercerai, dan Islam akan kuat jika kita Bersatu)





:: Silahkan di Sebarkan untuk anda yang mau memperjuangkan Islam, Sekian Terimakasih.


Monday, December 20, 2010

Mendakwahi Fir'aun-nya Indonesia (Pledoi Ustad Aman Abdurrohman pd Sidang Sandiwara 6/12)

Senin lalu (6/12) Ustadz Amman membacakan Pledoinya di PN Jakarta Barat. Dalam Pledoi berjudul "Yang Bersalah Itu Fir'aun, Bukan Kami" tersebut, Ustadz Amman secara panjang lebar dan tegas menjelaskan posisinya dan posisi pemerintah yang telah memenjarakannya. Berikut isi lengkap Pledoi Ustadz Amman. Semoga bermanfaat!

YANG BERSALAH ITU FIR'AUN BUKAN KAMI

إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ

Segala puji hanyalah milik Allah Penguasa alam semesta yang kepada-Nyalah segala putusan diserahkan, yang tiada kebenaran kecuali bila bersumber dari ajaran-Nya, dan tiada kebersalahan kecuali bila dinyatakan salah di dalam ajaran-Nya.

Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rosululloh yang diutus dengan membawa hukum dan ajaran yang barangsiapa menyelisihinya dan menyimpang darinya, maka dia telah sesat jalannya. Sungguh tiada kesalahan dan pelanggaran kecuali dalam pelanggaran terhadap hukum yang dibawanya. Wa ba'du:

Allah ta'ala berfirman:

إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ

"Sesungguhnya Fir'aun, Haman dan bala tentaranya, mereka itu adalah orang-orang yang bersalah." (Al Qashash [28] : 8 )

Ayat ini menegaskan bahwa Raja Fir'aun, para pejabat pembantunya dan aparat keamanannya adalah orang-orang yang bersalah yang menjadi tersangka dan terdakwa di hadapan hukum Alloh ta'ala. Namun sudah barang tentu mereka tidak mengaku sebagai orang-orang yang bersalah yang pantas digusur ke meja hijau, karena mereka adalah rezim yang berkuasa yang mana segala tindakan dan ucapan mereka adalah sah secara hukum dan benar sesuai undang-undang, sebabnya adalah bahwa hukum dan undang-undang yang ada adalah buatan mereka sendiri.

Ketahuilah sesungguhnya Alloh ta'ala telah menyebutkan di antara kesalahan Fir'aun itu adalah karena dia telah melampaui batas dirinya sebagai makhluk:

اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى

"Pergilah kamu (Musa) kepada Fir'aun, karena sesungguhnya dia itu telah melampaui batas," (An Nazi'at: 17)

dimana dia mengatakan:

أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى

"Akulah tuhan kalian tertinggi". (An Nazi'at: 24)

juga ucapannya:

مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي

"Aku tidak mengetahui ada tuhan bagi kalian selain aku." (Al Qashash [28] : 38)

Bahkan dengan angkuh mengatakan Nabi Musa 'alaihissalam:

لَئِنِ اتَّخَذْتَ إِلَهًا غَيْرِي لَأَجْعَلَنَّكَ مِنَ الْمَسْجُونِينَ

"Andai kamu menjadikan tuhan selain aku, sungguh aku benar-benar akan memenjarakan kamu". (Asy Syu'ara [26] : 29)

Jadi diantara kesalahan Fir'aun ini adalah bahwa dia mengaku dirinyalah satu-satunya tuhan yang harus diibadati, dan dia mengancam orang yang menolak ketuhanannya dengan ancaman penjara. Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah: ketuhanan macam apakah yang diakui dan diklaim oleh Fir'aun dan bahwa hal itu adalah hak pretogatif muthlak miliknya?

Apakah dia mengklaim penciptaan langit dan bumi?

Dan apakah dia mengklaim bahwa manfa'at dan madhorrot ada di tangannya?

Dan apakah dia mengklaim pengetahuan terhadap hal-hal yang ghoib?

Pertanyaan-pertanyaan ini semua jawabannya adalah "TIDAK" berdasarkan penegasan nash-nash Al Qur'an. Adapun yang pertama, yaitu bahwa Fir'aun tidak mengakui bahwa dirinya yang menciptakan langit dan bumi, dan justeru sebaliknya dia itu meyakini bahwa Alloh-lah yang menciptakannya, maka itu adalah sebagaimana ucapan Nabi Musa 'alaihissalam kepada Fir'aun:

لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَؤُلاء إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ بَصَآئِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَونُ مَثْبُورًا

"Sungguh kamu telah mengetahui, bahwa tidak ada yang menurunkan (mukjizat-mukjizat) itu kecuali Robb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata, dan sungguh aku benar-benar menduga kamu akan binasa, wahai Fir'aun.". (Al Isro' [17] : 102)

Dan adapun yang kedua, yaitu bahwa Fir'aun tidak mengklaim bahwa manfa'at dan madhorrot ada di tangannya, dimana dia tidak bisa mendatangkan manfa'at dan tidak bisa menolak madhorrot, maka itu sebagaimana yang Alloh ta'ala sebutkan di dalam Al Qur'an dimana Alloh ta'ala menimpakan adzab kepada Fir'aun dan kaumnya yang tidak bisa mereka tolak dan mereka hindari. Alloh berfirman:

فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمُ الطُّوفَانَ وَالْجَرَادَ وَالْقُمَّلَ وَالضَّفَادِعَ وَالدَّمَ آيَاتٍ مُّفَصَّلاَت

"Maka Kami kirimkan kepada mereka taufan, belalang, kutu, katak dan darah (air minum menjadi darah) sebagai bukti-bukti yang jelas," (Al A'rof [7] : 133)

Dan ternyata yang dilakukan Fir'aun dan pengikutnya yang kafir tatkala adzab itu menimpa mereka adalah meminta kepada Nabi Musa 'alaihissalam agar berdoa kepada Alloh ta'ala agar mencabut adzab itu dari mereka, seraya mengatakan:

يَا مُوسَى ادْعُ لَنَا رَبَّكَ بِمَا عَهِدَ عِندَكَ لَئِن كَشَفْتَ عَنَّا الرِّجْزَ لَنُؤْمِنَنَّ لَكَ وَلَنُرْسِلَنَّ مَعَكَ بَنِي إِسْرَآئِيلَ

"Wahai Musa! Mohonkanlah untuk kami kepada Robb-mu sesuai dengan janji-Nya kepadamu. Jika engkau dapat menghilangkan azab ini dari kami, niscaya kami akan beriman kepadamu dan pasti akan kami biarkan Bani Israil pergi bersamamu." (Al A'rof [7] : 134)

Jadi Fir'aun itu meyakini bahwa manfa'at dan madhorrot itu hanya di Tangan Alloh ta'ala, dan bahkan Fir'aun juga tidak berani menghadapi mukjizat-mukjizat Nabi Musa 'alaihissalam di dalam pertarungan yang menjadi penentuan kecuali dengan mengupah para tukang sihir untuk menghadapinya, dan itupun setelah Fir'aun meminta pendapat para pembantunya:

قَالَ الْمَلأُ مِن قَوْمِ فِرْعَوْنَ إِنَّ هَذَا لَسَاحِرٌ عَلِيمٌ، يُرِيدُ أَن يُخْرِجَكُم مِّنْ أَرْضِكُمْ فَمَاذَا تَأْمُرُونَ، قَالُواْ أَرْجِهْ وَأَخَاهُ وَأَرْسِلْ فِي الْمَدَآئِنِ حَاشِرِينَ، يَأْتُوكَ بِكُلِّ سَاحِرٍ عَلِيمٍ، وَجَاء السَّحَرَةُ فِرْعَوْنَ قَالْواْ إِنَّ لَنَا لأَجْرًا إِن كُنَّا نَحْنُ الْغَالِبِينَ، قَالَ نَعَمْ وَإَنَّكُمْ لَمِنَ الْمُقَرَّبِينَ، قَالُواْ يَا مُوسَى إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ نَحْنُ الْمُلْقِينَ، قَالَ أَلْقُوْاْ فَلَمَّا أَلْقَوْاْ سَحَرُواْ أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ، وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَإِذَا هِيَ تَلْقَفُ مَا يَأْفِكُونَ، فَوَقَعَ الْحَقُّ وَبَطَلَ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ، فَغُلِبُواْ هُنَالِكَ وَانقَلَبُواْ صَاغِرِينَ، وَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سَاجِدِينَ

"Pemuka-pemuka kaum Fir'aun berkata: "Orang ini (Musa) benar-benar penyihir yang pandai, yang hendak mengusir kalian dari negeri kalian". (Fir'aun berkata): "Maka apa saran kamu?" (Pemuka-pemuka itu) menjawab: "Tahanlah (untuk sementara) dia dan saudaranya dan utuslah ke kota-kota beberapa orang untuk mengumpulkan (para penyihir), agar mereka membawa semua penyihir yang pandai kepadamu". Dan para penyihir datang kepada Fir'aun, mereka berkata: "Apakah kami akan mendapat imbalan jika kami menang?" Dia (Fir'aun) menjawab: "Ya, bahkan kalian pasti termasuk orang-orang yang dekat (kepadaku)". Mereka (para penyihir) berkata: "Wahai Musa! Kamukah yang akan melemparkan terlebih dahulu, atau kami yang akan melemparkan?" Dia (Musa) menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka setelah mereka melemparkan, mereka menyihir mata orang banyak dan menjadikan orang banyak itu takut, karena mereka memperlihatkan sihir yang hebat (mena'jubkan). Dan Kami wahyukan kepada Musa: "Lemparkanlah tongkatmu!". Maka ia (tongkat itu) menelan (habis) segala kepalsuan mereka. Maka terbuktilah kebenaran, dan segala yang mereka kerjakan menjadi sia-sia. Maka mereka dikalahkan di tempat itu, dan jadilah mereka orang-orang yang hina. Dan para penyihir itu serta merta menjatuhkan diri dengan bersujud." (Al A'rof [7] : 109-120)

Begitulah orang-orang upahan sang tuhan palsu itu tidak berdaya di hadapan mukjizat Musa 'alaihissalam, dan mereka pun malah berbalik beriman kepada Musa 'alaihissalam, dan sang Fir'aun-pun murka kepada mereka dan membunuh mereka dengan kejam.

Dan adapun perihal bahwa Fir'aun itu tidak mengetahui yang ghoib, adalah bahwa tatkala dia memiliki kekhawatiran bahwa kekuasaannya akan hancur oleh pria Bani Israil, maka dia memerintahkan aparat keamanannya agar membunuhi semua pria Bani Israil, namun dia malah memelihara dan memungut bayi laki-laki Bani Israil yang dikemudian hari menjadi penghancur kekuasaannya, yaitu Musa 'alaihissalam:

فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَنًا

"Maka dia (Musa) dipungut oleh keluarga Fir'aun agar (kelak) dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka," (Al Qashash [28] : 8 )

Dari ayat-ayat tadi diketahuilah bahwa Fir'aun meyakini bahwa Alloh ta'ala sajalah yang menciptakan langit dan bumi beserta isinya, Dia sajalah yang mengkabulkan doa dan Dia sajalah Dzat yang mengetahui yang ghoib.

Jadi kalau demikian, ketuhanan macam apakah yang Fir'aun sematkan kepada dirinya dan dia tolak dari selainnya, termasuk Alloh ta'ala?

Untuk memahami hal ini, maka simaklah uraian berikut ini:

Alloh ta'ala berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ

"Hak menentukan hukum hanyalah milik Allah." (Yusuf [12] : 40)

Ayat ini menjelaskan bahwa wewenang pembuatan hukum, undang-undang dan putusan hanyalah hak khusus (prerogatif) milik Alloh. Ini dikarenakan kewenangan pembuatan hukum itu adalah berkaitan dengan penciptaan, sebagaimana Firman-Nya ta'ala:

أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَالأَمْرُ

"Ingatlah, hanyalah milik-Nyalah mencipta dan memerintah." (Al A'rof [7] : 54)

Dikarenakan yang menciptakan itu hanyalah Alloh, maka hanya Alloh sajalah yang berhak memerintah, melarang dan menentukan hukum dan aturan. Dan sebagaimana Alloh ta'ala itu tidak menyertakan satu makhluk-pun di dalam penciptaan, maka Dia-pun tidak mengizinkan dan tidak menyertakan satu makhluk-pun di dalam kewenangan pembuatan hukum dan undang-undang, sebagaimana Firman-Nya:

وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا

"Dan Dia tidak menyertakan seorangpun di dalam hukum-Nya."(Al Kahfi [18] :26)

Dan bahkan Dia ta'ala melarang menyertakan atau menyekutukan seorang pun di dalam kewenangan pembuatan hukum yang merupakan hak khusus Alloh ta'ala. Dia ta'ala berfirman:

وَلَا تُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا

"Dan janganlah kamu menyekutukan  seorangpun di dalam hukum-Nya."(Al Kahfi [18] :26 sebagaimana di dalam qiro'ah ibnu 'Amir yang mutawwatir)

Sebagaimana orang yang meyakini adanya pencipta selain Alloh ta'ala adalah musyrik lagi kafir juga telah mempertuhankan selain Alloh itu, ini dikarenakan hak penciptaan adalah hak khusus Alloh, maka begitu juga orang yang menyandarkan kewenangan pembuatan hukum dan undang-undang atau sebagiannya kepada selain Alloh adalah musyrik, kafir lagi telah mempertuhankan selain Alloh.

Sebagaimana orang yang mengaku bahwa dirinya telah ikut andil bersama Alloh ta'ala di dalam penciptaan adalah divonis telah mengaku dirinya sebagai tuhan sekutu Alloh ta'ala, maka begitu juga orang yang mengaku bahwa dirinya itu berhak membuat hukum dan undang-undang di samping Alloh, adalah telah mengklaim bahwa dirinya itu adalah tuhan sekutu Alloh ta'ala. Dan sebagaimana orang yang mengklaim bahwa dirinyalah yang menciptakan manusia dan bahwa tidak ada yang menciptaka mereka kecuali dia, maka dia itu adalah telah mengklaim sebagai tuhan tertinggi satu-satunya bagi manusia, maka begitu juga orang yang mengklaim bahwa hanya dirinyalah yang berhak membuat hukum dan tidak ada hukum yang harus dijadikan rujukan kecuali hukumnya, maka dia itu berarti telah mengaku bahwa dirinya adalah tuhan tertinggi.

Untuk supaya lebih jelas masalahnya, maka perhatikan kandungan ayat-ayat ini:

اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

"Mereka menjadikan alim ulama dan para pendetanya sebagai tuhan-tuhan selain Alloh dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya mereka beribadah kepada Ilah yang Esa, tidak ada tuhan yang berhak diibadati kecuali Dia. Maha Suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan." (At Taubah [9] : 31)

Di dalam ayat ini Alloh ta'ala telah memvonis orang-orang nasrani dengan banyak vonis, diantaranya:

   1. Mereka telah mempertuhankan alim ulama dan para pendeta mereka.
   2. Mereka telah beribadah kepada alim ulama dan para pendeta itu.
   3. Mereka melanggar laa ilaaha illallaah.
   4. Mereka musyrik.
   5. Dan alim itu memposisikan dirinya sebagai tuhan.

Apa gerangan kemusyrikan orang-orang nasrani itu, dan bentuk peribadatannya, serta apa sebab alim ulama dan pendeta itu disebut telah memposisikan dirinya sebagai arbab selain Alloh? Apakah karena sebab ruku dan sujud atau karena sebab lain? Amatilah tafsir Nabi Sholallohu 'alaihi wa Sallam tentang ayat ini di dalam hadits hasan yang diriwayatkan At Tirmidzi, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rosululloh Sholallohu 'alaihi wa Sallam dihadapan 'Adi Ibnu Hatim (waktu itu seorang nasrani dan kemudian masuk Islam), dan saat 'Adi mendengar ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka dia mengatakan: "Kami (orang-orang nasrani) tidak beribadah kepada mereka" yaitu kami tidak pernah mempertuhankan mereka dan tidak pernah sholat dan berdoa kepada mereka, jadi kenapa kami dianggap telah beribadah kepada mereka, apa bentuk peribadatan kami kepada mereka itu?", maka Rosulullah Sholallohu 'alaihi wa Sallam menjelaskan bentuk peribadatan yang mereka lakukan kepada alim ulama dan pendeta itu dengan sabdanya:

أليسوا يحلون ما حرمه الله فتحلونه ويحرمون ما أحله الله فتحرمونه

"Bukankah mereka itu menghalalkan apa yang Alloh haramkan kemudian kalian menghalalkannya dan bukankah mereka mengharamkan apa yang Alloh halalkan kemudian kalian mengharamkannya?"

Maka 'Adi menjawab: Ya benar.

Maka Rosululloh Sholallohu 'alaihi wa Sallam berkata: "Maka itulah peribadatan kepada mereka".

Jadi peribadatan disini adalah penyandaran hukum kepada alim ulama dan pendeta dan penerimaan hukum mereka itu sebagai rujukan dan sandaran, yang padahal hal itu adalah hak khusus Alloh ta'ala yang bila dipalingkan kepada selain-Nya maka itu adalah syirik akbar dan bila diklaim oleh makhluk maka dia itu telah melampaui batas dan mengaku tuhan. Al Imam Hamd Ibnu 'Atiq mengatakan di dalam Kitab Ibtholut Tandid hal 76:

أجمع العلماء علي أن من صرف شيئا من نوعي الدعاء لغير الله فقد أشرك ولو قال لا إله إلا الله وصلي وصام وزعم أنه مسلم

"Para ulama telah sepakat bahwa barangsiapa memalingkan sesuatu dari ibadah itu kepada selain Alloh, maka dia telah musyrik walaupun mengucapkan laa ilaaha illallaah, walaupun dia sholat dan shoum serta walaupun dia mengaku muslim."

Sedangkan penyandaran hukum itu adalah ibadah yang murni hak Alloh ta'ala, dan bila disandarkan kepada selain Alloh ta'ala maka itu adalah syirik dan orang yang menjadikan hukum itu sebagai rujukan maka dia itu orang musyrik walaupun hanya satu hukum saja, sebagaimana yang Alloh ta'ala jelaskan di dalam Al Qur'an perihal bangkai:

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

"Dan janganlah kamu (hai Muhammad) memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan-syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." (Al An'am [6] : 121)

Ayat ini diantaranya berkaitan dengan perdebatan antara Auliya Ar Rohman dengan Auliya Asy Syaithon (kafirin Quroisy), dimana orang-orang kafir itu menghalalkan bangkai dan mendebat kaum muslimin agar ikut menghalalkannya. Al Hakim meriwayatkan dengan sanad yang shohih dari Ibnu 'Abbas Rodhiyallohu 'anhuma berkata tentang ucapan orang-orang kafir itu: "Apa yang disembelih oleh Alloh (yaitu bangkai) maka kalian tidak mau memakannya, sedangkan yang kalian sembelih maka kalian memakannya?", maka Alloh menurunkan "Sesungguhnya syaitan-syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kamu."

Di sini hanya satu hukum saja yaitu penghalalan bangkai, namun Alloh memvonis orang yang menurutinya sebagai orang musyrik, "dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik," sedangkan orang yang menggulirkannya sebagai wali (teman) syaitan, "sesungguhnya syaitan-syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kamu." dan hukum buatannya itu dicap sebagai wahyu dan bisikan syaitan.

Bila saja penyandaran hak pembuatan satu hukum kepada selain Alloh ta'ala adalah kemusyrikan dan menjadikan hukum buatan tersebut sebagai rujukan di dalam putusan, dakwaan, fatwa atau vonis adalah syirik akbar yang merupakan pembatal keislaman, maka bagaimana halnya dengan pembuatan dan perujukan lebih dari satu hukum buatan.

Dan bila saja pengklaiman kewenangan pembuatan satu hukum itu merupakan pengklaim ketuhanan, maka bagaimana halnya dengan pengklaiman bahwa dirinyalah dan lembaganyalah yang berwenang membuat hukum, dan bahwa hukum apapun tidaklah menjadi hukum yang sah lagi memiliki kekuatan undang-undang kecuali setelah disahkan dan ditetapkan oleh dirinya dan lembaganya. Dan inilah ketuhanan yang fir'aun maksudkan dengan ucapannya:

أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى

"Akulah tuhan kalian tertinggi". (An Nazi'at: 24)

dan ucapannya:

مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي

"Aku tidak mengetahui ada tuhan bagi kalian selain Aku." (Al Qashash [28] : 38)

yaitu bahwa akulah satu-satunya yang berkuasa membuat hukum dan tidak ada hukum yang boleh kalian taati selain hukum aku.

Sedangkan peribadatan yang Fir'aun inginkan dari rakyatnya bukanlah sholat dan doa kepadanya, akan tetapi ketaatan dan loyalitas kepada hukum dan perintahnya.

Jadi inilah diantara kesalahan dan tindak pidana yang didakwakan oleh Alloh ta'ala kepada Fir'aun, dimana dia telah merencanakan dan atau menggunakan orang lain untuk melakukan tindak pidana penentangan terhadap Alloh dan hukum-Nya, sedangkan dakwaan yang dililitkan kepada para pejabat dan aparat keamanan Fir'aun adalah karena mereka telah dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap Fir'aun di dalam melakukan tindak pidana penentangan terhadap kekuasaan Allah. Dan mereka semua itu, yaitu Fir'aun, para pejabatnya dan aparat keamanannya, telah dengan sengaja dan secara sadar melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana penentangan terhadap hukum Alloh ta'ala dan teror terhadap orang-orang yang ingin menegakkan hukum Alloh ta'ala dengan teror pemenjaraan sebagaimana yang dimaksud di dalam surat Asy Syu'aro ayat 29:

لَئِنِ اتَّخَذْتَ إِلَهًا غَيْرِي لَأَجْعَلَنَّكَ مِنَ الْمَسْجُونِينَ

"Andai kamu menjadikan tuhan selain aku, sungguh aku benar-benar akan memenjarakan kamu".

dan teror pembunuhan sebagaimana yang dimaksud di dalam surat Al Mu'min [40] ayat 26:

وَقَالَ فِرْعَوْنُ ذَرُونِي أَقْتُلْ مُوسَى

"Dan Berkata Fir'aun (kepada para pembesarnya): "Biarkanlah Aku membunuh Musa."

dan teror penyiksaan sebagaimana yang dimaksud dengan ucapannya:

فَلَأُقَطِّعَنَّ أَيْدِيَكُمْ وَأَرْجُلَكُم مِّنْ خِلَافٍ وَلَأُصَلِّبَنَّكُمْ فِي جُذُوعِ النَّخْلِ

"Maka sungguh, akan kupotong tangan dan kakimu secara bersilang, dan sungguh, akan aku salib kamu pada pangkal pohon kurma" (Thoha [20] : 71)

dan Fir'aun-pun melakukan teror dengan memerintahkan aparat keamanannya membunuhi kaum pria yang dikhawatirkan membahayakan ideologi dan pemerintahannya serta membiarkan kaum wanitanya terlantar tanpa pengayom:

إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِّنْهُمْ يُذَبِّحُ أَبْنَاءهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءهُمْ إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ

"Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya berkelompok-kelompok, dia menindas segolongan dari mereka, dia menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya dia (Fir'aun) termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan." (Al Qashash [28]: 4)

Itulah dakwaan dan tuduhan yang dijeratkan kepada Fir'aun dan kaki tangannya.

Dan mari kita bandingkan realita Fir'aun itu dengan realita Pemerintah Republik Indonesia.....

Bukankah di negeri ini hak kewenangan pembuatan hukum dan undang-undang itu bukan di Tangan Alloh saja dan tidak diserahkan kepada-Nya saja, akan tetapi diserahkan kepada banyak sosok orang dan lembaga, yaitu diserahkan kepada MPR, DPR, DPRD dan Presiden serta yang lainnya. Sebagai contoh lihat buktinya:

* Terdapat di dalam UUD 1945 Bab II Pasal 3 ayat 1: "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."

Ini artinya bahwa MPR adalah arbab (tuhan-tuhan) pembuat hukum selain Alloh ta'ala, dan orang-orang yang duduk sebagai anggotanya adalah orang-orang yang mengaku sebagai tuhan seperti Fir'aun.

* Di dalam UUD 1945 Bab VII Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa: "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang" padahal di dalam ajaran Alloh ta'ala (Islam) Penguasa langit dan bumi bahwa yang memegang kekuasaan membuat hukum dan undang-undang hanyalah Alloh ta'ala:

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ

"Sesungguhnya hak menentukan hukum hanyalah milik Alloh." (Yusuf [12] : 40)

Dan makna pasal 20 ayat 1 UUD 1945 adalah sama dengan ucapan Fir'aun:

أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى

"Akulah tuhan kalian tertinggi". (An Nazi'at: 24)

yaitu bahwa akulah yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang diberlakukan kepada kalian.

* Kemudian tercantum di dalam UUD 1945 Bab VII Pasal 21 ayat 1 pernyataan bahwa: "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang," yang makna syar'inya bahwa para anggota DPR itu diberikan hak ketuhanan oleh UUD 45.

* Juga di dalam UUD 1945 Bab III Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa: "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat," maknanya bahwa Presiden dan DPR sama-sama memiliki sifat ketuhanan yang diklaim oleh Fir'aun.

Bahkan masalahnya tidak terbatas pada pelimpahan wewenang hukum kepada lembaga-lembaga Fir'aun semacam itu, akan tetapi semua diikat dan dibatasi dengan kitab hukum tertinggi, yaitu UUD yang merupakan buatan MPR (lembaga Fir'aunisme tertinggi), dimana DPR boleh membuat hukum apa saja.

Tapi harus sesuai dengan UUD, sebagaimana di dalam UUD 45 pasal 1 ayat 2: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Dan Presiden pun kekuasaannya dibatasi UUD buatan arbab (tuhan-tuhan) yang duduk di MPR bukan dibatasi oleh hukum Tuhan langit dan bumi, sebagaimana yang diatur di dalam UUD 45 Bab III pasal 4 ayat 1 bahwa: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan, menurut Undang-Undang Dasar."

Jadi ternyata perbuatan penguasa dan pemerintah negeri ini sama persis dengan perbuatan Fir'aun, dan begitu juga tindakan aparat keamanan negeri ini sama dengan aparat keamanan Fir'aun.

Bila Fir'aun mengancam setiap orang yang membangkang kepada ketuhanannya dan menolak tunduk kepada hukumnya dengan ancaman penjara:

لَئِنِ اتَّخَذْتَ إِلَهًا غَيْرِي لَأَجْعَلَنَّكَ مِنَ الْمَسْجُونِينَ

"Sungguh jika kamu menjadikan tuhan selain aku, pasti aku masukkan kamu ke dalam penjara". (Asy Syu'ara [26] : 29)

Maka begitu juga pemerintah negeri mengancam orang-orang yang membangkang kepada hukumnya dan ingin menggantinya dengan hukum Islam dengan ancaman penjara, karena penegakkan hukum Islam saja artinya adalah menolak ketuhanan Pancasila dan ketuhanan para pembuat hukum di dalam sistim kafir demokrasi.

Bila Fir'aun telah menuduh Nabi Musa 'alaihissalam dan para pengikutnya yang mengajak manusia ke dalam ajaran Alloh ta'ala dan hukum-Nya dengan tuduhan sebagai perusak tatanan dan ingin merubah ideologi negara sehingga pantas dibunuh dan diberantas, sebagaimana ucapannya:

ذَرُونِي أَقْتُلْ مُوسَى وَلْيَدْعُ رَبَّهُ إِنِّي أَخَافُ أَن يُبَدِّلَ دِينَكُمْ أَوْ أَن يُظْهِرَ فِي الْأَرْضِ الْفَسَاد

"Biarkanlah aku membunuh Musa dan suruh dia memohon kepada Robbnya, sesungguhnya Aku khawatir dia akan mengganti dien (ajaran/hukum/ideologi) kalian atau menimbulkan kerusakan di  bumi". (Al Mu'min [40] : 26)

dimana diantara makna dien adalah hukum dan undang-undang, sebagaimana firman-Nya:

مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ

"Tidak mungkin dia (Yusuf) itu membawa saudaranya ke dalam undang-undang raja," (Yusuf [12]: 76)

Maka begitu pemerintah negeri ini juga telah menuduh para dai dan mujahid tauhid yang berjuang ingin menegakkan kalimat Alloh di negeri ini dengan dakwah tauhid yang suci dan dengan jihad yang tulus, pemerintah menuduh mereka sebagai perusak tatanan dan ingin merubah ideologi negara, yang harus segera ditumpas dan diberantas serta diberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana tersebut dan para pelakunya.

Bila Fir'aun memerintahkan semua aparatnya di semua daerah agar waspada terhadap gerakan dakwah Musa 'alaihissalam dan para pengikutnya yang berbahaya dan agar menghati-hatikan masyarakat darinya, mengawasinya serta agar tidak terpengaruh oleh kelompok kecil yang membawa pemahaman yang sesat, ganjil, berbahaya dan meresahkan itu, sebagaimana yang Alloh ta'ala ceritakan:

فَأَرْسَلَ فِرْعَوْنُ فِي الْمَدَائِنِ حَاشِرِينَ، إِنَّ هَؤُلَاء لَشِرْذِمَةٌ قَلِيلُونَ، وَإِنَّهُمْ لَنَا لَغَائِظُونَ، وَإِنَّا لَجَمِيعٌ حَاذِرُونَ

"Kemudian Fir'aun mengirimkan orang-orang ke kota-kota untuk mengumpulkan (bala tentaranya). (Fir'aun berkata): "Sesungguhnya mereka (Bani Israil) hanya sekelompok kecil, Dan Sesungguhnya mereka telah berbuat hal-hal yang menimbulkan amarah kita, Dan Sesungguhnya kita semua tanpa kecuali harus selalu waspada"." (Asy Syu'ara [26] : 53-56)

Maka begitu juga pemerintah negeri ini melakukan hal yang sama, dimana mereka menuduh para pemuda yang menginginkan kejayaan agama Islam dengan tauhid dan jihad sebagai kaum yang sesat yang memaksakan kehendak yang perlu diwaspadai dan diawasi gerakannya, sehingga perlu dibentuk detasemen khusus anti jihad untuk menanganinya dan perlu dibuat Polisi masyarakat untuk mempersempit gerakan dakwahnya dan pengajiannya serta perlu dibuatkan undang-undang khusus untuk menjerat para pelaku dan para pendukungnya sehingga muncullah undang-undang Republik Indonesia no 15 tahun 2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana jihad menjadi undang-undang.

Sungguh sangat serupa langkah-langkah pemerintah ini dengan langkah-langkah pemerintah Fir'aun.

أَتَوَاصَوْا بِهِ بَلْ هُمْ قَوْمٌ طَاغُونَ

"Apakah mereka saling berpesan dengannya? (Tidak) namun mereka itu kaum yang melampaui batas." (Adz Dzariyat [51] : 53)

تَشَابَهَتْ قُلُوبُهُمْ

"Sangat serupa hati mereka." (Al Baqoroh [2] : 118)

Bila tentu jelas hal ini, maka jelaslah bahwa yang bersalah di dalam permasalahan pelatihan militer di Aceh itu adalah Fir'aun-fir'aun negeri ini, para pembantu mereka dan aparat keamanannya yang telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana penentangan terhadap kekuasaan Alloh ta'ala yang telah memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan latihan militer di dalam Firman-Nya:

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ

"Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka berupa kekuatan yang kamu miliki dan pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Alloh dan musuh kamu." (Al Anfal [8] : 60)

Sedangkan diantara kekuatan yang wajib dipersiapkan itu adalah memanah atau menembak, sebagaimana sabda Nabi Sholallohu 'alaihi wa Sallam :

أَلا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

"Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah menembak, Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah menembak." (HR Muslim)

Sedangkan menembak itu adalah menggunakan panah, senjata api dan alat lainnya sesuai zaman dan perkembangan teknologi.

Sehingga wajib atas setiap laki-laki muslim cakap menggunakannya dalam rangka i'dad dan jihad fi sabilillah. Namun pemerintah Indonesia yang kafir ini justru melarang orang Islam dari memiliki dan menggunakan senjata api, amunisi dan yang lainnya, apalagi bila digunakan untuk ibadah jihad, sebagaimana yang dinyatakan undang-undang anti jihad pasal 9 bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Perhatikanlah pasal karet ini yang menjerat semua pihak yang memiliki andil di dalam pengadaan senjata api, amunisi dan bahan lainnya untuk tujuan jihad. Dan diantara bukti yang menunjukkan bahwa tindak pidana terorisme yang dimaksud di dalam pasal karet tadi adalah ibadah I'dad dan jihad adalah realita bahwa orang yang merampok untuk menjarah harta orang lain dengan menggunakan senjata api hanyalah dijerat pasal 365 KUHP bukan dengan UU anti terorisme yang vonisnya sangat ringan yang membuat para perampok makin ketagihan. Bahkan penggunaan senjata api, amunisi dan yang lainnya adalah hal yang legal bahkan wajib kalau tujuannya untuk membela negara dan pemerintah serta ideologi para penguasa yang kafir, maka dari itu tentara dan polisi dipersenjatai. Sungguh jahat dan durjana para penganut hukum kafir semacam ini, dimana senjata api dilarang penggunaannya dan bahkan sekedar menyimpannya kalau tujuannya membela agama dan hukum Alloh, bahkan mengetahui informasi perihal keberadaannya pun dan terus tidak melaporkannya adalah tidak lepas dari jeratan pidananya. Namun kalau yang memakainya adalah aparat yang menegakkan hukum kafir dan yang menjaga sistim negara yang kafir ini maka itu adalah hal yang sah.

Dan itu adalah makar musuh-musuh Alloh ta'ala agar mereka tetap kuat lagi bersenjata dan umat Islam ini tetap lemah jauh dari kekuatan dan senjata supaya tetap mudah digiring dan diatur dan dibinasakan bila menentang, sebagaimana firman-Nya ta'ala:

وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً

"orang-orang kafir ingin agar kalian lengah terhadap senjata dan barang-barang kalian, lalu mereka menyerbu kalian sekaligus." (An-Nisa [4] : 102)

Pemerintah Fir'aun negeri ini ingin mematikan cahaya agama Alloh ta'ala dengan berbagai cara, tapi mana mungkin sinar matahari bisa dilenyapkan walaupun bisa saja sementara waktu ditutupi awan di sebagian tempat.

يُرِيدُونَ أَن يُطْفِؤُواْ نُورَ اللّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللّهُ إِلاَّ أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُون

"Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, tetapi Alloh menolaknya, malah berkehendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak menyukai." (At Taubah [9] : 32)

Maka silahkan pemerintah ini melakukan apa yang diinginkannya terhadap kami!...tapi ingatlah kita semua akan mati, dan di hadapan Alloh ta'ala kita semua akan mengetahui apakah ideologi Pancasila yang sekarang ini dijunjung tinggi, UUD 1945 yang selama ini dijadikan rujukan dan NKRI yang katanya harga mati itu bisa menyelamatkan dari adzab Alloh ta'ala atau justru malah membinasakan?

وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنقَلَبٍ يَنقَلِبُونَ

"Dan orang-orang dzalim itu akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali. (Asy Syu'ara [26] : 227)

Sekarang karena rezim mirip Fir'aun yang sedang berkuasa, maka segala tindakan jahat yang dilakukan aparatnya bila dalam menjalankan hukumnya adalah sah-sah saja walaupun itu terror atau penyiksaan yang mengerikan di tempat-tempat rahasia yang jauh dari jangkauan media dan bahkan pembunuhan dengan cara aniaya dan begitu juga perampasan harta benda.... Semua ini sah saja karena sudah sesuai hukum .... Hukum apa? Ya hukum buatan Fir'aun-Fir'aun negeri ini ... Intinya bahwa kekuasaan dan kekuatanlah yang bisa menjadikan sesuatu itu sah atau tidak....

Namun ketika datang suatu hari yang mana kekuasaan dan kerajaan di hari itu hanya milik Alloh ta'ala dan semua rezim Fir'aun telah sirna dan menjadi hina, maka di situlah kita akan berjumpa dan mengadakan persengketaan kita kepada Alloh Yang Maha Perkasa:

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِندَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ

"Sesungguhnya kamu akan mati dan sungguh mereka akan mati (pula), kemudian di hari kiamat sesungguhnya kalian akan saling mengadakan persengketaan di sisi Robb kalian." [Az Zumar [39] : 30-31]

Ya kita akan bersengketa ... kami di pihak yang berusaha melaksanakan hukum Alloh ta'ala yang di dunia ini dituduh sebagai penjahat oleh rezim Fir'aun negeri ini, sedangkan pemerintah ini dan aparat hukumnya berada di pihak yang bersikukuh menjalankan hukum thoghut dan memaksakan hukum itu kepada umat manusia ....

Mari kita bersama-sama menunggu putusan dan vonis Penguasa alam semesta di akhirat kelak:

قُلْ كُلٌّ مُّتَرَبِّصٌ فَتَرَبَّصُوا فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ أَصْحَابُ الصِّرَاطِ السَّوِيِّ وَمَنِ اهْتَدَى

"Katakanlah: Masing-masing (kita) sedang menunggu, maka tunggulah oleh kalian! Dan kelak kalian akan mengetahui siapa yang menempuh jalan yang lurus dan orang yang mendapatkan petunjuk." [Thoha (20) : 135]

Adapun di dalam persidangan ini, maka silahkan diputuskan apa yang ingin diputuskan, karena putusan yang akan diputuskan itu sudah tertulis di dalam Al Lauh Al Mahfudh 50 ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi, sehingga tidak akan kami takutkan atau kami risaukan, namun yang harus khawatir dan takut adalah pihak-pihak yang ikut andil di dalam mendzalimi kami tanpa sebab dosa kecuali karena kami beriman kepada Alloh ta'ala dan taat kepada hukum-Nya, karena sesungguhnya kedzaliman sekecil apapun akan Alloh ta'ala segerakan hukumannya di dunia di samping yang Alloh sediakan di akhirat. Rosululloh Sholallohu 'alaihi wa Sallam bersabda:

بابان معجّلان عقو بتهما فيالدنيا: البغي والعقوق

"Dua pintu yang disegerakan hukumannya di dunia: aniaya dan durhaka."

Juga sabdanya:

إن الله ليملي للظالم حتى إذا أخذه لم يفلته

"Sesungguhnya Alloh benar-benar mengulur (waktu) bagi orang dzalim, sehingga bila Dia menghukumnya maka dia tidak bisa lolos dari-Nya."

اللهم يا منزل الكتاب ويا مجري السحاب ويا هازم الأحزاب أعز الإسلام والمسلمين وأهلك الكفرة الظالمين ودمر أعداء الدين
وصلى الله على نبينا محمد واله وصحبه وسلم
والسلام على عباد الله المؤمنين

Aman Abdurrahman

http://arrahmah.com/index.php/news/read/10354/

Silahkan pilih, anda mau di jalan Alloh (sabilillah) atau jalannya setan (sabilith-thoghut)...

Tuesday, December 14, 2010

Transkrip Pesan Syaikh Usamah bin Ladin: Jalan Untuk Menyelamatkan Bumi dari Perubahan Iklim

بسم الله الرحمن الرحيم

Milisi Rebellion



Dengan Penuh Suka Cita

Menghadirkan
Transkrip Pesan Syaikhuna Usamah Biin Ladin

Jalan Untuk Menyelamatkan Bumi dari Pemanasan Global





Link Download


http://www.mediafire.com/?sccgvcwcd89bxg2






Doakan untuk kebaikan saudara-saudara Antum yang berjihad, mereka yang tertawan, mereka yang buron, dan juga ahli keluarganya yang sedang di jepit dan di putus perekonomiannya.




Saudara-saudara Antum di
Milisi Rebellion

http://milisirebellion.blogspot.com/2010/12/rilisan-mengagumkan-transkrip-pesan.html

Sunday, December 5, 2010

Imaroh Islam Afghanistan Beberkan Bukti-bukti Penggunaan Senjata Beracun oleh Pasukan Amerika

Juru Bicara Resmi Imarah Islam Afghanistan menunjukkan Bukti-bukti Penggunaan Senjata Beracun oleh Pasukan Amerika
بسم الله الرحمن الرحيم





Juru Bicara Imarah Islam Afghanistan menunjukkan :

Bukti-bukti Penggunaan Senjata Kimia Beracun oleh Pasukan Penjajah Amerika


Sebuah satu bukti bahwa Pasukan Amerika beberapa tahun silam menjatuhkan Bom jenis Thermoric Boms-Bunker Buster Bomb
yang sangat berbahaya bagi Para Penduduk Sipil yang tak berdosa demi memburu Para Mujahidin, hingga menyebabkan di berbagai Wilayah Mayoritas anak-anak yang dilahirkan dalam kondisi yang tidak Normal atau adanya penambahan pada bagian tubuh tertentu hingga menderita berbagai Jenis Penyakit yang Berbahaya.

Demi untuk memperjelas Masalah, maka kami kuatkan dengan Bukti-bukti sebagai berikut :

1. Seorang Pengamat Afghan, DR. Muhammad Daud Mireki melakukan Penyelidikan di berbagai Wilayah di Selatan dan ditemukannya banyak bukti-bukti yang menguatkan permasalahan ini.

2. Relawan Medis yang dikirim oleh Pusat Kesehatan Bidang Uranium Kanada ke Wilayah Selatan Afghanistan pada Tahun 2002 menemukan bukti bahwa Kandungan Uranium Isotopes yang ada pada Air Seni Para Penduduk di Wilayah ini naik mencapai 300-2000 Nanogram, padahal Batas Maksimum Kandungan tersebut pada Kondisi Normal hanya 10 Nanogram saja.

3. Stasiun Televisi Al-Alam mempublikasikan di Internet (http://www.alalam.ir/node/307570) Laporan Nyata mengenai gambar Anak-Anak yang dilahirkan Cacat akibat Pengaruh dari Senjata Beracum yang tersebar di Pelosok Negeri.

4. Beberapa waktu yang lalu, Seorang Staf Departemen Kesehatan Pemerintahan Kabul berkata kepada Media bahwa ia mendapatkan Referensi dan Saksi mata akan Penggunaan Bom yang dicampur dengan Uranium dan Fosfor oleh Pasukan Amerika pada Tahun 2001 di Wilayah Tora Bora , Sebelah Timur Afghanistan dimana tampak sisa-sisa dari Gas Beracun, Orang Cacat dan Berkembangnya Penyakit Kronis yang menyerang Setiap Kelahiran Baru, serta lemahnya Mental anak-anak tersebut dibandingkan dengan yang lainnya.

Sebagai tambahan, bahwa sekarang berkembang juga Penyakit Leukimia (Peningkatan Sel Darah Putih) di Wilayah ini juga yang mengakibatkan melemahnya Fungsi reproduksi Kaum Pria dan timbulnya banyak Kematian tanpa tampak adanya Luka ataupun Penyakit.

Oleh karena itu, Para Pemimpin Amerika, baik yang Sipil maupun Militer layak dituduh melakukan Tindak Pidana Kejahatan terhadap Manusia sebagaimana telah dibuktikan oleh Sumber-sumber diatas. Dimana yang melakukan Kajahatan ini adalah Amerika dan Sekutunya padahal mereka sendiri ikut tergabung dalam Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di bawah Nangungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi banyak Oraganisasi HAM di Seluruh Dunia.

Maka kami dari Imarah Islam Afghanistan demi membela Rakyat yang Tertindas menyerukan kepada Organisasi-Organisasi, Yayasan, Lembaga HAM serta Pihak Independen untuk mengedepankan Tanggung jawab Profesionalisme dalam melakukan Upaya Pencegahan dan Penuntutan terhadap Pihak-Pihak yang terlibat dalam kejahatan terhadap Manusia tersebut serta berupaya keras untuk bisa Menyadarkan Publik dan Mengungkap lebih dari Insiden ini.

Wassalam
Qori Muhammad Yusuf (Ahmadi)
Juru Bicara Imarah Islam Afghanistan

2/12/2010 - 26/12/1431
(Berbeda dengan Penyataan yang lalu tertanggal 22/11/2010)

Situs Imarah Islam Afghanistan
(Shoutul Jihad)
www.alemarah-iea.com
(Majalah As-Shumud)
www.alemarah-iea.com

"Dan jika dikatakan kepada mereka 'Jangan berbuat Kerusakan di Muka Bumi', mereka berkata : 'Kami adalah orang berbuat Perbaikan'" (QS. Al-Baqarah : 11)
"Ketahuilah bahwa mereka adalah Orang yang Berbuat Kerusakan akan tetapi mereka tidak merasa"
(QS. Al-Baqarah : 12)




Keterangan : Juru Bicara Resmi
Imarah Islam Afghanistan
Qori Muhammad Yusuf (Ahmadi)
Wilayah Barat Daya dan Barat Laut Afghanistan
Dzabihullah (Mujahid)
Wilayah Tenggara dan Timur Laut Afghanistan

Allahu Akbar...!!!
Segala Kemuliaan milik Allah, Rasul-Nya dan Orang-orang yang Beriman

Devisi Media Imarah Islam Afghanistan

----------------------------------------------

Sumber :

Situs Shoutul Jihad tertanggal 2 Desember 2010
Situs Resmi Devisi Media Imarah Islam Afghanistan

Foto-foto yang diterbitkan Stasiun Televisi Al-Alam :














Allahul Musta'aan wa 'alaihit Tawakkulaan...

Sunday, November 14, 2010

Kisah Berakhirnya Ma’alim fith-Thoriq

Berikut ini sebuah kisah yang saya alami (penulis, Abu Mush’ab As-Suri). Saya ceritakan di sini hanya sebagai contoh saja karena pada saat ini banyak sekali bukti.

Sebelum saya pindah dari Suria menyusul ambruknya gerakan jihad, saya bergabung dengan tanzhim jihad bernama Ath-Tholi’ah Al-Muqotilah (Pandega Petempur). Nasib akhirnya menentukan saya menjadi anggota organisasi Ikhwanul Muslimin, lalu menjadi anggota komando militer Ikhwanul Muslimin pada 1980.

Ketika kami berada di Baghdad, karena kami adalah kader militer, kami tidak tahu apa pun yang direncanakan oleh komando sayap politik kami. Tiba-tiba, kami dikejutkan dengan keputusan penghentian aksi militer, pembubaran organisasi militer, dan mereka mengumunkan awal fase jihad politik.

Pada bulan Maret 1982 (setelah mereka menjadi penyebab kehancuran kota Hama dan setelah mujahidin di seantero Suria dihabisi), mereka mengumumkan berdirinya koalisi kebangsaan yang terdiri dari Ikhwanul Muslimin, Front Islam, kelompok ulama sufi independen, partai kanan Ba’ats (komunis) yang ketika itu menginduk ke Iraq dengan pelindung Saddam Husein, dan partai-­partai sekuler sempalan.

Koalisi ini dimaksudkan untuk menghadang partai Ba’ats Suria yang beraliran kiri ala Naseer Mesir. Mereka membuat piagam “Islamis Sekuleris” sesuai dengan identitas partai pembentuknya. Setelah itu, koalisi diperluas lagi menjadi “Aliansi Nasional untuk Pembebasan Suria” dengan masuknya Rif’at Al-Asad (saudara Hafidz Asad) pengikut doktrin Naseer Presiden Mesir. Ya, Rif‘at yang pernah memimpin berbagai pembantaian dan penguburan massal Ikhwanul Muslimin dan kaum muslimin lainnya. Karena kini Rifat Al-Asad berubah menjadi oposisi bagi rezim yang dipimpin oleh saudaranya memperebutkan kekuasaan, ia pun diterima dalam koalisi nasional tersebut.

Arah politik ini, diikuti dengan manhaj dan fikih baru yang mengharuskan struktur tarbiyah Ikhwanul Muslimin mengajarkan-nya kepada para muhajidin. Syaikh Munir Al-Ghadhban samahahullah dari Ikhwanul Muslimin Suria menulis dalam buku barunya ‘At-Taha1uf As-Siyasi fil Islam ” dia harus mengoreksi tulisan-tulisannya. Ia bersama Syaikh Sa’id Hawa, Syaikh Abdul Fattah Abu Ghaddah, dan ulama Ikhwanul muslimin Suria lainnya mengemban tugas sosialisasi fikih baru yang sesuai fase yang ada. Dalam fikih baru ini, istinbath-istinbath yang diambil dari perjanjian-perjanjian Rasulullah mengalami banyak penyimpangan.

Sampai-sampai, salah seorang murabbi senior Ikhwanul muslimin, pada waktu itu, berterus-terang kepada saya: “Saya punya problem besar. Bagaimana saya harus mengajarkan buku-buku yang mensejajarkan antara kita dan kaum sekuler kepada para pemuda dan menjelaskan piagam Aliansi Nasional kepada mereka, lalu sekaligus mengajarkan buku Ma’alim fi Ath-Thariq karya Sayyid Qutb?”

Bagi yang ingin mendapatkan lebih detil masalah ini, silahkan membaca buku saya Ats‑

Tsaurah Al-Islamiyah Al-Jihadiyah fi Suriya: Alam wa Amal (Revolusi Islam Jihadi di Suria: Derita dan Harapan) yang diterbitkan tahun 1990.

Dalam waktu yang sama, pada tahun 1989, salah seorang instruktur Ikhwanul Muslimin Yordania di Amman bercerita kepada saya. Ketika Ikhwanul muslimin Yordania memutuskan untuk masuk dalam parlemen dan kabinet, yang berarti kekuasaan legislatif dan eksekutif di sisi Raja Hussein seperti disiarkan oleh Radio Amman, saudara kita ini bertutur kepada saya:

“Dengarlah lelucon berikut: Saya bergabung dengan Ikhwanul Muslimin pada awal tahun 70-an. Saya diminta untuk meyakini bahwa Raja Hussein kafir karena ia memerintah dengan hukum selain yang diturunkan Allah. Buku rujukan utama kami pada waktu itu adalah Ma’alim fi Ath-Thariq (karya Sayyid Qutb). Sebelumnya, saya sudah membaca sebagian buku­-buku tafsir. Di sana saya menemukan pendapat sebagian tabi’in tentang masalah itu yang mengistilahkan dengan kufr duna kufr (perbuatan kufr, tapi tidak mengeluarkan seseorang dari agama atau kufr kecil).

Dengan dasar itu, saya pikir, raja Hussein tetap muslim, cuma fasik dan zalim, serta tidak kafir. Setelah pendapat saya diketahui oleh Ikhwanul Muslimin, saya diadili oleh pengadilan Ikhwan. Mereka memberi tempo kepada saya untuk mengubah pandangan saya akan tetap islamnya Raja Hussein atau kalau tidak mau, saya dikeluarkan dari Ikhwanul Muslimin! Pada saat penantian itu, status keanggotaan saya dibekukan.

Saya pun merenungkan hal itu dan Allah tunjukkan diriku seperti pandangan mereka. Saya pun menyatakan kekafiran Raja Hussein dan status keanggotaan saya diaktifkan kembali.

Selang beberapa tahun, saya menjadi instruktur Ikhwanul Muslimin dan saya ajarkan kepada para pemuda dalil-dalil kekafiran raja Hussein, baik yang saya nukil dari buku Ma’a-lim fi Ath-Thariq maupun dari buku-buku lain. Pada tahun 1989-1990, yakni setelah hampir dua puluh tahun dari peristiwa itu, Ikhwanul muslimin Yordania masuk parlemen dan beberapa di antara mereka menjadi anggota kabinet.

Ikhwanul Muslimin menulis karya dalam bidang fikih yang mengakui keislaman Raja Hussein dan membolehkan masuk parlemen. Sebagian mereka membolehkan masuk kabinet saja, namun melarang masuk parlemen. Ini (menurut mereka –padahal tidak benar- sesuai mazhab Nabi Yusuf) yang mau bekerja pada pemerintahan Fir’aun dan menjadi menteri perbendaharaan (keuangan) negara. Sementara, kelompok kedua berpendapat sebaliknya. Adapun kelompok ketiga, membolehkan masuk kedua institusi tersebut. Meski terdapat perbedaan pendapat, tetapi mereka semua sepakat atas keislaman Raja Hussein, hingga problem hukum yang masuk ke dalam pemerintahan bisa terselesaikan.”

Rekan saya tersebut menambahkan, “Namun, selama dua puluh tahun di Ikhwanul Muslimin, hati saya begitu yakin akan kekafiran Raja Hussein. Saya telah mempelajari dan mengajarkannya kepada orang lain. Lalu, bagaimana tiba-tiba sekarang saya harus menyatakan keislaman Raja Hussein hanya karena statemen organisasi? Saya pun kukuh dengan pendirian saya dan terkena pengadilan organisasi lagi. Saya diberi tempo untuk meyakini akan keislaman Raja Hussein dan bila tidak, saya akan dipecat dari organsasi! Selama masa tunggu tersebut, status keanggotaan saya dibekukan!”

Penulis bertanya, “Apa yang Anda lakukan?”

Ia menjawab, “Saya putuskan untuk melepas keanggotaan saya dari organisasi. Saya pun memutuskan status Ikhwanul Muslimin (nama organisasi) ini dibekukan sebagai ikhwanul muslimin (saudara sesama muslim—ed). Mereka tidak mungkin menjadi saudara-saudara saya dan saya tidak tahu apa yang tersisa pada diri mereka sebagai muslimin.”

Begitulah kaidah Murji’ah merasuk ke dalam tubuh ash-shahwah al-Islamiyyah. Dengan begitu mereka mengikuti kebiasaan ashabun nasi’ah (ajaran orang-orang yang mengundurkan bulan Haram) yang kadang dalam satu tahun mereka menetapkan bulan-bulan haram sebagai halal (berperang) dan pada satu tahun yang lain menetapkan bulan haram tetap haram, agar mereka bisa menebus bilangan bulan yang diharamkan. Inilah satu-satunya interpretasi tentang fenomena aliran Murji’ah politik. Dengan kata lain, hawa nafsu dalam politik dan seni segala sesuatu itu mungkin serta merayap di pintu-pintu penguasa. Dalam hadits disebutkan:

“Barang siapa mendatangi pintu-pintu penguasa, dia terfitnah” (HR Tirmidzi: 3356).

“Tidaklah seorang hamba yang semakin dekat kepada penguasa kecuali ia semakin jauh dari Allah.” (HR Ahmad: 9071).

Secara sederhana, begitulah faktanya. Para politikus Murji’ah yang berada di pintu-pintu penguasa itu telah terkena fitnah dan sangat jauh dari dasar-dasar syariah Allah. Secara bahasa sangat jelas, kata uftutina (terkena fitnah) berasal dari kata fatana, yaftinu. Pelakunya adalah fattan (yang memfitnah) dan maftun (yang difitnah).

Sebab kedua atau interpretasi kedua dari fenomena Murji’ah politik, adalah akibat cambuk algojo dalam penjara dan kebijakan interogasi ala “pisang” dan setrum listrik “cinderela” yang telah dijelaskan sebelumnya. Mereka lebih memilih bergabung dengan aliran Murji’ah daripada merasakan rasa sakit akibat aliran listrik 220 volt!

Interpretasi ketiga adalah setan dan bisikan-­bisikannya. Demikianlah, di antara bisikan lblis, cambukan algojo yang keji, dan mencari kursi di parlemen yang hina, lahirlah fikih baru yang busuk. Di antara ketiga sebab itu pula, fuqaha penguasa dan dai yang menyimpang duduk-duduk di dalam institusi-institusi pemerintah. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.

Selain itu, ada murji’ah jenis lain, yaitu murji’ah ulama munafik yang menyembunyikan hukum yang diturunkan Allah, padahal ia tahu tindakan itu salah. Mereka juga menjual dan mengganti syariah Allah, padahal ia ‘paham tindakan itu salah. Semua itu dilakukan hanya karena kilauan emas yang diberikan penguasa dan sifat rakus mereka. Allah berfirman,

“Fir’aun menjawab: Ya, kalau demikian, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan menjadi orang yang didekatkan (kepadaku)” (Asy-Syu’ara: 42).

Murji’ah jenis ini sudah begitu jelas dan tidak perlu didiskusikan lagi. Firman Allah telah memberitahukan kepada kita akan para pelakunya,

“Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (Al-Jumu’ah: 5)

Lebih jelas lagi dalam firman-Nya,

“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab). Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda). Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (Al-A’raf: 175-176).

(Sumber : As-Suri, Abu Mush’ab. Perjalanan Gerakan Jihad 1930-2002 : sejarah, eksperimen, dan evaluasi, Solo : Jazera, 2009)