Tuesday, March 31, 2009

Tifatul Sembiring: Jangan Sakiti Kader PKS

* PKS tak Bersaing dengan Parlok

Sumber: Harian Serambi Indonesia, 01-04-2009

Tifatul Sembiring memberikan orasi di depan simpatisan

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring memberikan orasi di depan simpatisan dan kader PKS dalam berkampanye di Lapangan bola kaki Kecamatan Jangka, Biereun, Selasa (31/3). SERAMBI/ZAKI MUBARAK

BIREUEN – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ir Tifatul Sembiring, meminta kepada semua pihak di Aceh supaya tidak menyakiti kader dari partai yang dipimpinnya itu.

Ia nyatakan kader partai berlambang bulan sabit dan padi itu, merupakan orang-orang pilihan yang telah terlatih untuk menciptakan ukhuwah atau persaudaraan antarsesama, terutama antarsaudara seagama, sedarah, sebangsa, dan se-Tanah Air.

“Kader PKS adalah kader yang telah dilatih, makanya jangan sakiti mereka,” pesan Tifatul dalam orasi politik di hadapan massa yang memadati lapangan bolakaki Kecamatan Jangka, Bireuen, Selasa (31/3).

Kampanye PKS itu dihadiri massa dari Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan sebagiannya lagi dari Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, dan Banda Aceh. Juga dihadiri seluruh caleg PKS untuk DPRK Bireuen, seperti Fauzi, Azhari, dan lainnya, serta para caleg PKS untuk DPRA dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, seperti Khairul Akmal. Hadir juga Ustaz Raihan Iskandar (Wakil Ketua DPRA), Ghuffran (Ketua DPW PKS Aceh), dan seorang caleg Kota Banda Aceh, yaitu Azmi Fajri Usman.

Kampanye terbuka itu dimulai pukul 15.00 WIB, dengan pembacaan nazam Aceh oleh seorang simpatisan yang dipandu seorang pengurus PKS Bireuen, Dewa Abdullah. Lalu dilanjutkan dengan penampilan grup Seudati Syeh Razali dari Peudada.

Setelah qari membacakan ayat-ayat suci Alquran, langsung tampil Presiden PKS yang bertindak sebagai jurkam tunggal. Tifatul yang tampil dengan baju khas PKS dan memakai peci, mengawali kampanyenya dengan nyanyian khas partai yang disambut aplusan serta ucapan Allahu Akbar massanya.

Tifatul mengatakan kader PKS bukan hanya untuk politik semata, melainkan kader yang siap beramal sambil berpolitik. “PKS siap mendukung Nanggroe Aceh ini menjadi daerah yang berdaulat. Kita mau bangsa Indonesia ini seluruhnya tidak lagi menjadi bangsa kuli. Tidak mau dengar lagi ada masyarakat kita Indonesia ini disiksa majikan, melompat dari atas loteng, karena ingin lari dari majikannya,” katanya.

Ia tunjukkan bukti bahwa kader PKS bukan hanya memikirkan politik. Buktinya, ketika terjadi tsunami, kader-kader PKS-lah yang awal sekali bergerak membantu para korban di Banda Aceh dan di tempat lainnya. Bahkan yang dibantu saat itu ada yang anggota ataupun keluarga GAM. “Itu karena GAM juga saudara sebagsa dan se-Tanah Air,” ujarnya.

Saat itu, kisah Tifatul, ada yang bertanya padanya apakah anggota GAM atau keluarga GAM perlu dibantu atau tidak. “Saya jawab, anggota dan keluaga GAM juga harus dibantu, karena mereka juga saudara kita,” kata Tifatul yang disambut dengan pekikan Allahu Akbar oleh massa PKS.

Oleh sebab itu, lanjutnya, kader PKS bukan untuk dimusuhi, karena kader PKS adalah kader yang bisa diajak bersanding, bukan untuk bertanding. “Kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, maka kedepankanlah musyawarah. PKS tidak mau terpecah belah dan kader PKS siap berjihad kapan saja dan di mana saja. Makanya, kader PKS adalah saudara, jangan dikasari,” pesan pria berdarah Batak ini.

Tifatul mengharapkan, dalam pemilu mendatang pilihlah kader partai yang profesional dan yang peduli rakyat, bukan kader-kader yang ingin menggerogoti Nanggroe Aceh tercinta ini. Setelah berorasi, Tifatul yang didampingi beberapa orang kader PKS memperagakan cara mecontreng dalam pemilu mendatang. Pada saat itu ia juga mendapat aplaus dari para kader dan simpatisan PKS.

Bukan untuk bersaing
Kecuali itu, dalam jumpa pers usai berkampanye di lapangan bola kaki Kecamatan Jangka kemarin, Tifatul mengatakan PKS bukanlah untuk bersaing dengan partai lokal, melainkan untuk bersanding mewujudkan Aceh yang bermartabat dan supaya tidak ada lagi darurat militer. “Kita imbau semua pihak untuk menjaga kedamaian dan ketenteraman Aceh. Kita ini bersaudara, tak perlu dikasari. Kalau ada masalah, silakan kita bicarakan baik-baik,” katanya.

Menjawab wartawan berapa persen target suara dan bagaimana peluang koalisi PKS dengan partai lokal dan parnas, Tifatul mengatakan, target suara PKS di Aceh hanya 20 persen. Sedangkan rencana koalisi dalam pemilihan caleg belum ada. Namun, untuk mendukung kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah berkoalisi dengan Partai Demokrat, PPP, dan PKB, karena PKS menilai selama kepemimpinan SBY sangat bagus.

“Kalau masalah wakil presiden dari PKS itu belum kita pikirkan. Kalau ditanya apa nggak mau jadi wakil presiden? Saya jawab, wong sudah presiden, ngapain mikir ke wakilnya lagi,” kata Presiden PKS itu bercanda.

Tifatul yang didampingi dan dikawal Satgas PKS kemudian melakukan temu kader di Hotel Bireuen Jaya. Sementara itu, kader PKS dan para simpatisan, termasuk para caleg, sebelum meninggalkan lapangan, mereka bersama-sama membersihkan lapangan dan memungut sampah, kemudian shalat asar berjemaah. Selama kampanye berlangsung, sebagian ruas jalan, warung-warung, dan lapangan dipadati massa PKS. (muk/c38)

Masukin aja 3 caleg PKS ke penjara, kagak usah dibela

Kasus Pelanggaran UU Pemilu
Polisi Tetapkan 3 Caleg PKS Sebagai Tersangka
Chaidir Anwar Tanjung - detikPemilu



Pekanbaru - Tiga orang Caleg PKS di Riau yang masih menjadi anggota dewan ditetapkan Poltabes Pekanbaru sebagai tersangka pelanggaran pemilu. Namun ketiga caleg tersebut malah mengancam akan memprapradilankan polisi.

"Polisi melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap tiga anggota dewan yang juga caleg PKS. Namun polisi belum memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang, yang menyebut untuk memeriksa anggota dewan harus ada izin dari Mendagri. Kalau polisi tetap memaksakan, kita akan memprapradilankan," kata Kapitra Ampera, kuasa hukum ketiga caleg PKS tersebut, saat dihubungi detikcom, Senin (30/03/2009) di Pekanbaru.

Kapitra menjelaskan, ketiga kliennya itu adalah, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Nurdin Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Hasyim Aliwa anggota DPRD Riau. Ketiganya dianggap Panwaslu Pekanbaru telah melanggar UU Pemilu tahun 2008 karena dianggap saat kampanye menggunakan mobil dinas.

Menurut Kapaitra, tidak ada salahnya menggunakan mobil dinas itu. Mobil yang dipakai anggota dewan itu melekat hak pakainya seorang angggota dewab. Dan tugas dewan mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga tidak ada salahnya menggunakan mobil dinas tersebut.

Kalaupun akan melakukan pemeriksaan, lanjut Kapitra, pihak kepolisian harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnnya untuk anggota DPRD Pekanbaru harus seizin Mendagri melalui Gubernur Riau, sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi Riau harus seizin Presiden melalui Mendagri.

"Itu syarat muntlak untuk memeriksa seorang anggota dewan sekalipun tuduhannya soal pelanggaran pemilu. Sebab, UU yang mengatur pelanggaran pemilu tidak bersifat leks specialis," kata Kapitra.

Kasus ini bermula, saat kampanye perdana di Riau. Waktu itu PKS salah satu partai pertama yang melakukan kampanye terbuka di lapangan Politekhnik Caltex di Pekanbaru. Saat itu ketiga anggota dewan PKS menggunakan mobil dinas.

Penggunaan mobil dinas ini lantas ditindak lanjuti Panwaslu Pekanbaru. Dari sana, Panwas melaporkan kasus ini ke penegak hukum terpadu (gakumdu). Polisipun akhirnya menindaklanjuti dan menetapkan tiga caleg PKS itu sebagai tersangka.
( cha / djo )

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tuh, salah satu contoh 3 orang PKS yang bodoh jadi wakil rakyat...

kagak baca aturan apa ?

Ternyata di PKS itu banyak orang Bodohnya

FPKS Minta 'Kambing Hitam' Tragedi Situ Gintung Dipidanakan
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Fraksi PKS di DPR meminta agar penegak hukum mengusut tragedi Situ Gintung. Pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa itu pun mesti dipidanakan.

"Saya kira mencari-cari siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya musibah itu merupakan bentuk tanggung jawab. Salah jika kita tidak mencari 'kambing hitam'. Kita ingin mendidik bangsa ini sebagai bangsa yang bertanggungjawab," jelas anggota FPKS DPR, DH Al Yusni.

Hal ini disampaikannya dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (31/3/2009).

Menurut dia, sesuai UU No 24 tahun 2007 pasal 75 jelas-jelas disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya bencana bisa dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun.

"Kita tahu tanggul itu sudah berusia 70 tahun lebih. Terlebih ada dugaan isyarat rusaknya tanggul itu pernah disampaikan ke pihak berwenang. Jika itu benar, pihak berwenang bisa dipidanakan. Mereka telah lalai," urainya.

Dia mengakui, memang mempidanakan seseorang atau sejumlah pihak atas kasus bencana alam di Indonesia sangat langka.

"Tapi kita harus memulainya sehingga bencana-bencana yang murni human error dapat diminimalisir," tutupnya.

(ndr/mad)

=========================================================

Bendungan itu buatan orang Belanda untuk irigasi persawahan, yang salah berarti orang belanda dong ?

Situ gintung itu jebol karena air hujan melebihi daya tampungnya, berarti yang salah Allah dong, karena sudah menurunkan hukan melebihi kapasitas...

udah tahu di atasnya bendungan buatan belanda yang terbuat dari tanah, tapi tetap aja bermukin dibawahnya, kenapa untuk sawah di buat rumah ? berarti masyarakatnya salah dong ?

Salahin pemda karena tidak mengawasi ketat danau buatan itu ?


ini bukan pertama kali aku mendengar ucapan ucapan bodoh dari para orang orang PKS baik itu DPP atau Kader yang dipemerintahan...
kagak nyangka partai ini banyak orang bodohnya...

menjadi pejabat itu tidak cukup bermodal iman doang...
makanya, lain kali kalau yang dimasukkan ke pemerintahan usahakan yang ahlinya, jangan guru ngaji...
tapi di PKS itu susah sih cari yang benar benar ahli...
kuliah jurusan akutansi tetapi waktunya banyak dihabiskan belajar hal yang tidak penting seperti bahasa arab, emang kalau lulus mau ke arab ?

Salah satu kunci keberhasilan orang orang barat adalah mereka menekuni sebuah bidang benar benar fosku, waktunya selama 24 jam, tenaganya, pikirannya, benar benar untuk menekuni satu bidang tertentu... makanya tidak heran, mereka banyak para ahli...

kagak kayak orang islam, semua dipelajari, emang kalau masuk surga harus bisa bahasa arab ?

Friday, March 27, 2009

TADZKIROH DSP PKS: JABAT TANGAN ANTARA PRIA DAN WANITA

TADZKIROH
DEWAN SYARIAH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
NOMOR: 08/TK/K/DSP-PKS/II/1430
TENTANG
JABAT TANGAN ANTARA PRIA DAN WANITA


Memasuki era mihwar muassasi, interaksi dan komunikasi kader, anggota legislatif, pejabat eksekutif dan para pimpinan Partai Keadilan Sejahtera dengan seluruh komponen umat dan bangsa semakin luas dan terbuka. Namun demikian dengan semakin terbuka dan meluasnya hubungan kader dan pimpinan PKS dengan masyarakat, maka ekses dan dampak negatifnya juga ada. Dan jika tidak diantisipasi akan semakin besar.

Oleh karena itu, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera, yang mempunyai peran dan wewenang sebagai lembaga hisbah (kontrol) terhadap nilai-nilai Islam dan pelaksanaannya di lingkungan Partai, maka Dewan Syariah Pusat mengingatkan atau memberi tadzkiroh kepada pimpinan dan seluruh kader PKS untuk senantiasa komitmen pada Islam, khususnya terkait adab-adab komunikasi sesuai ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS Ad Dzaariyaat 55).

Tingkat efektifitas tadzkiroh menurut ayat diatas merupakan suatu indikator keimanan
kita. Allah berfirman:
“Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS Al A’laa 9-12).

Orang yang mengabaikan tadzkiroh menurut ayat di atas adalah orang yang tidak takut pada Allah dan membiarkan dirinya menjadi orang yang paling celaka yang diancam adzab neraka.

Satu hal yang harus menjadi perhatian bersama pemimpin dan para kader PKS dalam berkomunikasi dan interaksi adalah masalah jabat tangan antara pria dan wanita.


1. Status hukum mushofahah (jabat tangan) antara pria dan wanita bukan mahram sudah final yaitu Haram

Islam telah mengharamkan jabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram. Oleh karena itu Rasulullah saw. tidak pernah berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya. Hadits Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam:
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita (yang hendak hijrah dan berbai’ah setelah diuji):”Aku telah membai’ahmu secara lisan. Dan tidak, demi Allah, tangan Rasul Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’ah. Apa yang dibai’ahkan kepada mereka hanyalah perkataannya”(HR Bukhari)

Dari Abdillah bin Amru, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjabat tangan wanita dalam bai’ah (HR Ahmad)

Rasulullah saw. Bersabda, ”Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal” (HR At-Tabrani, berkata imam Al-Haitsami, para perawinya shahih)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak jabat tangan dengan kaum wanita yang bukan mahramnya padahal dalam situasi sangat penting dan dibutuhkan, yaitu saat bai’ah. Hukum haramnya jabat tangan antara laki-laiki dan wanita yang bukan mahramnya juga disepakati oleh jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Dengan demikian para da’i, aktifis Islam dan orang-orang beriman harus komitmen dengan hukum ini dan mencontoh Rasulullah saw. sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS Al Ahzab 21)

Berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya juga termasuk bagian yang dapat mendekatkan kepada fahisyah atau perzinaan. Oleh karena itu para kader dan pimpinan PKS harus menghindarkan diri dari jabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya untuk menghindarkan diri dari dosa dan fitnah.


2. Tidak tasahul dalam mushofahah

Hendaknya para kader apalagi pimpinan PKS tidak tasahul (menyepelekan) masalah berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya. Begitu juga tidak tarakhush (mencari alasan pembolehan) dalam memandang suatu kondisi sebagai rukhsoh tidak mencari-cari dalih untuk menghalalkannya. Tetapi para da’i hendaknya berpegang pada ‘azimah (hukum dasar), yaitu haram.

Di Indonesia yang mayoritas umat Islamnya bermadzhab Syafi’i, mushofahah yang dilakukan seorang muslim apalagi da’i adalah suatu yang sangat aib dan ‘urf (tradisi) yang tidak terpuji dari sebagian orang.

Dan dalam kondisi seorang da’i mendapat rukhsoh berjabat tangan dengan lawan jenisnya kemudian dia tidak berjabat tangan karena mengambil yang azimah, komitmen dengan adab-adab Islam, memberikan contoh bagi para da’i yang lain, maka dia mendapatkan halawatul iman atas ketaatan tersebut.


3. Ukuran kebenaran bukan orang tapi nilai

Dalam mengukur kebenaran, standarnya bukanlah orang atau tokoh-tokoh tertentu. Tetapi kebenaran berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu para kader dan pimpinan Partai hendaknya ketika merujuk bukan pada orang-orang tertentu atau tokoh-tokoh tertentu tetapi kepada nilai-nilai Islam dan manhaj dakwah. Sebaliknya para tokoh dan pemimpin Partai harus merujuk
pada nilai Islam.

Perkataan dan perbuatan seseorang dapat diterima atau ditolak, kecuali Rasulullah saw. yang terbebas dari dosa dan merupakan rujukan bagi umatnya. Sedangkan selain Rasulullah saw, perkataan dan perbuatannya, diterima jika sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah Rasul saw. ditolak jika bertentangan dengan keduanya. Namun demikian, memang dalam fiqih atau hukum Islam selalu ada perbedaan pendapat. Ketika terjadi perbedaan pendapat, maka kembalikan pada Allah dan Rasul-Nya serta pemimpin orang-orang beriman. Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An-Nisaa’ 59).

Dalam lingkup PKS yang menjadi rujukan terkait dengan hukum Islam, fatwa dan pandangan Syariah adalah Dewan Syariah.


4. Keteladanan dan muruah terletak pada para pemimpin dan public figur

Setiap da’i adalah pemimpin. Dan ciri khas dari kader dakwah adalah keteladanan. Semakin tinggi kepemimpinan seorang da’i maka keteladanannya harus semakin baik. Jika keteladanan ini tidak dapat dipertahankan, maka tsiqoh kepada yang bersangkutan akan merosot baik di mata kader dakwah maupun di kalangan kaum muslimin yang hanif. Bahkan dapat memberi citra tidak baik terhadap Partai Dakwah.

Oleh karena itu sifat wara’, muruah, bersih dan istiqomah merupakan sifat-sifat da’i yang layak diteladani. Ketika mereka tidak memiliki sifat yang mulia tadi, maka mereka tidak lagi berhak untuk diteladani dan dicontoh. Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apaapa yang tidak kamu kerjakan” (QS As-Shaff 2-3).


5. Mushofahah di depan media masa (seperti TV) lebih besar dampak negatifnya dan menjadi dosa yang terus mengalir

Jabat tangan tokoh Partai yang ditayangkan media masa, lebih khusus lagi di TV lebih luas dampaknya dan lebih banyak dosanya karena dilihat dan dicontoh orang banyak. Oleh karenanya para pemimpin dan pejabat publik PKS harus waspada dan menghindari berjabat tangan di depan umum yang dipublikasikan media massa. Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa yang melakukan contoh dalam Islam contoh yang baik, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa dikurangi pahala sedikitpun. Dan siapa yang melakukan contoh dalam Islam contoh keburukan, maka dia mendapat keburukan dan keburukan orang yang melakukan setelahnya tanpa dikurangi dosanya sedikitpun”.

Demikian tadzkiroh yang bermuatan fatwa ini disampaikan kepada seluruh kader dakwah dan para pemimpinnya untuk dijadikan sebagai panduan dalam bermuamalah di tengah masyarakat.

Jakarta, 1 Shafar 1430 H
28 Januari 2009 M

DEWAN SYARI’AH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KH. DR. SURAHMAN HIDAYAT, MA
KETUA

Wednesday, March 25, 2009

Taushiyyah Pemilu

 

Pemilu dan Perubahan


Realitas yang ada saat ini justru pemilu sendiri yang tidak memperbolehkan orang-orang yang
memenuhi syarat ini untuk masuk kedalam sistem pemilu tersebut dan memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Islam disana. Ini bisa dilihat dalam undang-undang pendirian partai politik bahwa setiap partai politik boleh berasaskan apapun tetapi harus mendukung asas negara ini, dan undang-undang kampanye, bahwa dalam berkampanye partai-partai dilarang menggugat asas negara dan mengusung isu-isu agama. Sehingga dari realita yang ada dapat kita pahami bahwa memang pemilu bukanlah suatu mekanisme yang dirancang untuk bisa terjadinya perubahan yang mendasar dan menyeluruh (taghyiiran asasan wa syamilan), pemilu saat ini adalah bagian dari sistem kufur yang sejak awal diformat hanya untuk terjadinya perubahan parsial dimana perubahan itu adalah yang diperbolehkan dan tetap berada dalam sistem yang berlaku (sekularisme). Dari sini juga tampak bahwa demokrasi adalah ide khayalan, ide yang seolah-olah memberikan kebebasan berpendapat yang sebebas-bebasnya toh tetap saja hanya memberikan kebebasan dalam hal-hal yang tidak mengancam eksistensi sistem demokrasi itu sendiri.

Hal ini secara jelas dapat dilihat dari pengalaman partai FIS (Front Islamic Salvation) di Aljazair, pada putaran pertama pemilu mereka berhasil mengantongi 80% suara, yang artinya mereka menang secara mayoritas, atau menang secara demokratis. Tetapi walaupun begitu, tetap saja kemenangan mereka tidak diakui dan diberangus oleh militer (yang merupakan penjaga sistem sekular) dan kaum penguasa sekular yang khawatir akan munculnya sistem Islam dari situ. Komentar surat kabar terkemuka di Inggris Independent
:

“Kadang-kadang diperlukan tindakan yang tidak demokratis untuk melindungi demokrasi”.

 

Sementara negara yang menganggap dirinya paling demokratis (champion of democracy), penjaga demokrasi (the guardian of democracy) dan polisi dunia (global cop), AS hanya diam terhadap persoalan ini.

Sekali lagi pengalaman pahit ini membuktikan bahwa pemilu sebenarnya adalah sistem permainan yang dirancang dengan skenario tertentu yang akhirnya sudah bisa ditebak atau dikendalikan oleh sang perancang tadi, yaitu kaum-kaum sekularis dan kaum-kaum kafir yang tidak ingin tegakknya Islam sekali lagi. Pada saat lawatannya ke Indonesia Ralph L. Boyce, Duta Besar AS itu menyumbangkan uang sebesar 13 juta dolar AS atas nama AS kepada pemerintah Indonesia untuk menjamin terlaksananya pemilu dengan baik, ini merupakan bukti bahwa AS memiliki kepentingan untuk terus menjaga proses demokratisasi di Indonesia. Permainan ini sengaja dirancang agar kelompok-kelompok yang terjebak dalam permainan ini terus sibuk dan terlena di dalam skenario ini, merasa inilah jalan yang jelas, cara yang konkrit untuk mewujudkan perubahan yang mereka harapkan dan menegakkan hukum-hukum Islam. Padahal yang terjadi malah sebaliknya.

Sesungguhnya yang terjadi saat ini adalah pragmatisme berfikir di kalangan parpol-parpol Islam, dimana seolah-olah kita harus bersikap kondisional, seolah-olah hanya ikut pemilu-lah pilihan satu-satunya untuk mewujudkan cita-cita. Misalnya kita selalu disuguhi pilihan kalau kita merasa muslim dan ingin Islam disuarakan maka bukti konkritnya adalah pilih partai islam lewat pemilu (walau mekanisme pemilu di Indonesia haram) atau akan timbul kerusakan yang lebih besar lagi seandainya kita tidak memilih partai Islam. Itulah yang terjadi saat ini, seolah-olah ini adalah situasi yang sangat dharurat dan mengharuskan kita memilih diantara dua keharaman yang ada. Tetapi tidak sedikitpun tergambar di benak mereka bahwa ada metode yang telah disyari’atkan yang secara historis telah terbukti dan teruji dan secara empiris lebih memungkinkan untuk terjadinya perubahan.

Tujuan Mulia Tidak Manghalalkan Segala Cara


Isu-isu yang berkembang dan hangat saat ini adalah isu tentang bangkitnya kekuatan kaum kafir yang tergabung dalam suatu partai yang dikhawatirkan akan terpilih menjadi penguasa, sehingga berlandaskan isu ini, parpol-parpol Islam mencoba menggalang suara dan memanfaatkan emosional yang muncul di kalangan kaum muslimin agar serentak memilih partai Islam untuk menghadang kekuatan kaum kafir. Ada pula kelompok yang berpendapat, bahwa walaupun demokrasi bukan berasal dari Islam dan tidak sesuai dengan Islam, tetapi masih bisa dimanfaatkan (lewat pemilu) selama kaum muslim punya komitmen. Jelas sekali bahwa kekhawatiran-kekhawatiran, pertimbangan-pertimbangan yang ada di atas adalah berdasarkan penilaian akal semata -bukan realita- dan berdasarkan timbangan asas-manfaat -bukan syari’at-. Telah kami jelaskan di awal tadi, bahwa dalam pandangan syara’ pemilu itu adalah wasilah (sarana/perantaraan) yang dapat menghantarkan kepada suatu perbuatan yang haram, sehingga wasilah itu pun haram, dalam hal ini kaidah syara’ yang digunakan adalah:

Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram

Dan sesungguhnya, perbuatan berdasarkan akal dan asas-manfaat tidaklah dapat menghalalkan sesuatu yang memang hukumnya sudah haram atau mengharamkan sesuatu yang memang halal. Fungsi akal disini hanyalah untuk memahami dalil-dalil syara’, sehingga seharusnya seseorang tidaklah menentukan sikap atau beraktivitas berdasarkan hal ini. Selain itu, ketakutan dan kekhawatiran manakala umat muslim akan tertindas bila kaum kafir yang jadi pemimpin, inipun adalah kekhawatiran yang tidak nyata dan atas dasar “andai-andai”.

Kaidah ushul yang sering dipakai adalah “Dharurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang (diharamkan)”. Pernyataan inipun dapat dibantah karena kaidah ushul bukanlah dalil syara’ tetapi hanya hukum syara’ dan penerapannya pun mengikuti aturan key and lock seperti dalam proses enzimatis, dengan kata lain, penerapan kaidah ushul tertentu memerlukan kondisi atau fakta yang tertentu pula. Dan dharurat yang dimaksud disini bukanlah kondisi dharurat yang ditetapkan semaunya oleh akal manusia, tetapi apa yang disebut dengan kondisi dharurat juga haruslah berlandaskan dalil-dalil syara’.
Menurut Imam Zarkasyi, dharurat adalah kondisi dimana seseorang sampai pada batas bilamana ia tidak melakukannya, ia akan binasa atau mendekati kebinasaan. Sedangkan “dharuriyun” yaitu sesuatu yang sangat mendasar dan penting, yang menyangkut hajat hidup manusia yang harus mendapat perlindungan dan penjagaan, bilamana tidak dipenuhi maka akan membawa mafsadat (kerusakan), mudharat, bagi kehidupan manusia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

Dharurat yaitu kondisi dimana seseorang tidak mempunyai pilihan lain kecuali terpaksa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Syara’ karena adanya bahaya atau kemudharatan yang menimpa dirinya atau menimpa diri orang lain, seperti kelaparan yang mengancam jiwa atau siksaan dan ancaman pembunuhan. Sehingga dharurat yang diartikan oleh kebanyakan parpol islam untuk membenarkan tindakan kompromisasi mereka dengan sistem kufur (sekularisme) tidaklah dapat dibenarkan. Karena pada kenyataannya kita dapat memilih mengikuti mekanisme pemilu ataupun memutuskan untuk meninggalkannya. Jadi, kaidah ini hanya boleh dipakai jika memang ada kondisi dharurat tadi. Dalil syara’ yang memperbolehkannya adalah firman Allah SWT.

Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah). Kecuali orang yang telah dipaksa kafir padahal-hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar” (QS. an-Nahl:106)

Sama seperti kaidah ushul yang juga sering dipergunakan “Mengambil yang paling ringan diantara dua dharar” kaidah ini juga tidak digunakan pada tempatnya sehingga seolah-olah dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan mengikuti pemilu yang pada kenyataannya haram dikarenakan ada keharaman yang lebih besar lagi yaitu didzalimi oleh penguasa yang kafir. Padahal, sekali lagi, yang ditakutkan itu bukanlah dharar (bahaya) yang nyata, tetapi masih “andai-andai”. Kaidah ini hanya dapat digunakan hanya ketika benar-benar ada dharar yang nyata dan mengharuskan kita untuk memilih aktivitas yang paling ringan diantara dua dharar. Misalnya keadaan ketika berada di gua dan tidak ada sesuatu pun yang dimakan, sedangkan tersedia hanya daging babi, maka saat itu daging babi yang haram menjadi halal karena adanya rukhshah (keringanan) yang diakibatkan oleh kondisi dharurat bahwa jika ia tidak makan daging babi maka pasti akan mati, inilah yang dimaksud memilih yang paling ringan diantara dua dharar (menghilangkan nyawa sendiri lebih haram daripada haramnya makan babi). Dalil syara’ yang memperbolehkannya adalah riwayat dari Amru bin Ash:

“Pada malam yang dingin aku mimpi indah (keluar mani), itu terjadi pada perang “dzalatus salaasil”. Lalu aku khawatir kalau aku mandi maka aku akan binasa, lalu aku bertayamum kemudian aku shalat shubuh bersama teman-temanku. Lalu orang-orang menuturkan keadaan tersebut kepada Nabi saw., lalu beliau berkata “Hai Amru, dan kamu shalat dengan teman-temanmu sedangkan kamu junub”, lalu aku memberi khabar kepada beliau akan sesuatu yang mencegahku mandi dan aku berkata: “Sesungguhnya aku telah mendengar Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian” lalu Nabi saw. tersenyum dan tidak berkata apa-apa”.


Hal ini diindikasikan dengan firman Alah SWT.

Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan siapa saja berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka…” (QS an-Nisa’ [4]: 29-30)

Ada pula yang mengatakan bila kita belum bisa menerapkan hukum Islam dengan sempurna, maka kita harus menerapkan apa yang kita bisa terlebih dahulu dalam sistem yang sudah ada ini, dengan berlandaskan pada kaidah “Apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya”. Inipun adalah penggunaan kaidah ushul yang tidak pada tempatnya. Kaidah ini bisa digunakan dalam konteks ibadah, misalnya ketika seseorang baru masuk Islam dan belum menguasai bacaan-bacaan shalat dan gerakan-gerakannya, ini tidak menggugurkan kewajiban shalatnya. Sebaliknya ia tetap wajib mengerjakan shalat walau harus dipandu orang lain. Kaidah ini juga bisa dipakai dalam konteks yang lain misalnya ketika Rasulullah saw. menghadapi musuh yang jumlahnya sangat besar dalam perang Khandak, beliau menyadari bahwa pasukan beliau tidak mampu mengalahkan mereka. Namun, tidak berarti bahwa berjihad melawan mereka menjadi tidak wajib, karena alasan tidak mampu. Sebaliknya, jihad tetaplah wajib walaupun sangat sukar bgi kaum muslim untuk meraih kemenangan dalam peperangan tersebut. Dalam situasi seperti ini, yang mungkin bagi Rasul adalah melakukan perjanjian damai. Sebab melakukan perjanjian damai ini masih mungkin dilakukan. Yang jelas kaidah ini tidak bisa digunakan menjadi pembenaran untuk mengikuti pemilu, berkompromi dengan sistem kufur dengan masuk parlemen lalu menempelkan hukum-hukum Islam di konstitusi yang bukan Islam. Selain itu, menurut as-Suyuthi, kaidah diatas digali dari hadis Nabi saw. yang menyatakan:

Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu urusan, tunaikanlah urusan itu sesuai dengan kemampuan kalian.”

Dalam hadis ini, konteks kalimat “sesuai dengan kemampuan kalian” mengindikasikan adanya “kemampuan yang paling tinggi”, dan bukan kemampuan semampunya. Misalnya jika seseorang mempunyai kemampuan 100% maka tidak bisa dikatakan “sesuai dengan kemampuan kalian” jika dia menunaikan perintah tersebut hanya dengan kemampuan 90% atau 98%. sehingga seseorang dikatakan telah “sesuai dengan kemampuan kalian” ketika dia memakai seluruh potensi yang ada pada dirinya dan berusaha semaksimal mungkin (100%). Sehingga kaidah “Apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya” tidak bisa digunakan apabila belum mencoba menunaikan kewajiban tersebut dengan segenap kemampuannya. Dengan kata lain kaidah ushul tersebut hanya bisa digunakan apabila ia telah sungguh-sungguh berusaha dengan segenap kemampuannya untuk melakukan hal itu. Selain itu, upaya penegakan syari’at bukanlah dengan menambahkan Islam secara parsial kepada asas yang bukan Islam, tetapi menjadikan Islam sebagai asas itu sendiri dan mendasarkan semuanya atas dasar Islam.

Kompromi Dengan Sistem Kufur: Penggembosan Terhadap Perjuangan Islam


Secara logika pun, masuknya parpol Islam ke dalam sistem kufur (mekanisme pemilu dan fungsi parlemen) pun akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Ketidakbolehan masuknya mu’min kedalam parlemen, adalah karena disana hukum Allah dijadikan pilihan (option) bukan kewajiban (obligation), Lagipula, parpol-parpol Islam dan kelompok yang menganggap akan bisa mewarnai parlemen dengan hukum-hukum Islam padahal realitas yang terjadi justru disana hukum-hukum Islam yang agung dikompromikan dan disamaratakan dengan hukum-hukum buatan manusia (diperolok-olok), padahal dengan tegas Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya:

Sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Kitab (al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah, diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka masuk pada pembicaraan lainnya. Karena sesungguhnya kalau kamu demikian (duduk bersama mereka) tentulah kamu seperti mereka. Sesunggunya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir semuanya di dalam jahannam. (QS an-Nisaa’ [4]: 140)

Dan apabila engkau melihat orang-orang yang berbicara (memperolok-olokkan) ayat-ayat Kami, maka hendaklah engkau berpaling dari mereka sehingga mereka beralih kepada pembicaraan lainnya. Dan jika engkau terlupa karena setan, maka janganlah engkau duduk bersama kaum yang zalim setelah adanya peringatan. (QS al-An’aam [6]: 68)

Sikap seperti itu tentuya akan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan akan dinilai sebagai bentuk inkonsistensi parpol-parpol Islam dan para petinggi-petingginya. Disatu sisi mungkin mereka membanggakan Islam sebagai solusi, disisi lain justru mereka masuk dan berjuang lewat sistem yang nyata-nyata bukan Islam. Maka tidak heran buah dari sikap inkonsistensi ini akan melahirkan sikap kompromistis dengan penguasa karena mereka perlu untuk mempertahankan eksistensi mereka didalam sistem. Dan akhirnya seringkali mereka terlihat keteteran dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sedikit menusuk dan selalu jawaban yang dikeluarkan bersiat defensif apologetis. Misalnya ketika di TV ada yang melontarkan pertanyaan kepada salah satu tokoh parpol Islam “
apakah Islam tidak mendukung demokrasi?” maka jawaban tokoh tersebut adalah “Tidak, justru Islam adalah agama yang paling demokratis” inilah jawaban defensif apologetis dikarenakan oleh karena parpol tersebut tidak ingin mendapat “cap buruk” dari masyarakat maupun pemerintah. Kata “Tidak” adalah bentuk pernyataan defensif, sedangkan perkataaan “justru Islam adalah agama yang paling demokratis” adalah pernyataan apologetis (pernyataan maaf), artinya ia mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan Islam karen mungkin pada waktu itu ide-ide Islam belumlah laku. Inilah pula yang kita kenal dengan sikap taqiyah yaitu sikap seorang muslim yang menampakkan sesuatu yang jelas-jelas berbeda dengan apa yang ada di dalam hatinya karena khawatir akan penganiayaan atau terbuka jati dirinya yang sebenarnya ataupun takut tidak diterima di kalangan orang-orang ataui kelompok tertentu. Mereka berdalih bahwa sikap seperti ini diperbolehkan karena adanya firman Allah:

Hendaklah orang-orang mukmin tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa yang melakukannya niscaya lepaslah dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) melindungi diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah trempat kembali-(mu).” (QS Ali Imran [3]: 28)

Perlu ditegaskan pula, bahwa jika kita kaji secara mendalam, maka dalam ayat tersebut memang tidak ada kaitannya dengan dibolehkannya taqiyah, ayat diatas terkait dengan tema persahabatan orang mukmin dengan orang kafir. Tidak berhubungan dengan penampakan seorang muslim yang berbeda dengan apa yang ada di dalam hatinya. Nash ayat ini dilihat dari tema dan lafadznya hanya bisa ditafsirkan sesuai dengan makna bahasa atau makna syara’-nya saja. Haram hukumnya untuk menafsirkan selain dengan kedua makna tersebut, sebab lafadz al-Qur’an mengandung makna (dan berbahasa) Arab. Maka, dalil diatas tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk ber-taqiyah. Oleh karena itu, praktek seperti ini jelas-jelas merupakan suatu kemunafikan dan Islam mengharamkannya. Secara mutlak seorang muslim tidak diperbolehkan untuk melakukannya.

Kompromisme


Tentang kompromisme, Rasulullah saw. tidak pernah sekalipun berkompromi dengan sistem kufur, dalilnya adalah perkataan Nabi saw. kepada pamannya yaitu Abu Thalib ketika ditawari kekuasaan, harta, dan kekayaan oleh kaum kafir Quraisy, beliau menjawab:

Demi Allah wahai pamanku, seandainya mereka meletakkan matahari di tangan kannku dan rembulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan perkara agama ini sehingga Allah menampakkannya atau aku mati karenanya, aku tidak akan pernah meninggalkannya

Sehingga tidak aneh pula jika program-program yang akhirnya ditawarkan oleh parpol-parpol Islam yang memperjuangkan Islam lewat sistem sekular tidaklah mempunyai pandangan yang khas atau menyuarakan Islam secara kaffah. Tetapi hanya berkutat pada isu-isu lama, klise dan umum seperti korupsi, kolusi, nepotisme, terorisme dan lain-lain (yang disuarakan juga oleh partai-partai politik yang lain). Kalaupun masyarakat memilih partai Islam tersebut, yang terjadi adalah masyarakat memilih partai tersebut karena setuju dengan janji-janji yang ditawarkan, bukan karena mereka setuju dengan penerapan syari’at (karena memang tidak pernah dikampanyekan). Sehingga ketika partai itu menang dan ingin menegakkan hukum Allah, malah masyarakat sendiri yang akan menentangnya karena dianggap mengkhianati janji. Belum lagi militer yang siap melakukan apa saja demi menjaga sekularisme di negara ini. Tambahan, masuknya tokoh-tokoh Islam kedalam parlemen akan memberikan justifikasi (pembenaran) bagi pemerintah yang sedang berkuasa untuk melawan kaum yang memang menginginkan perubahan mendasar, bahwa mereka (muslim yang ada di parlemen dan menjalankan fungsi yang bertentangan dengan Islam) juga muslim dan terlibat dalam sistem tersebut.

Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkanlah bahwa suatu kelompok yang ingin memperjuangkan tegaknnya syari’at Islam harusnya memahami metode penegakkan yang syar’i dan tidak menghalalkan segala cara demi tujuannya. Jika ia melakukannya, maka sungguh ia telah merusak citra perjuangan Islam dan membuat masyarakat menjadi ragu dan bingung akibat inkonsistensi mereka. Maka yang harusnya diperjuangkan oleh kelompok ini adalah metode yang benar, yang mau tidak mau, suka tidak suka harus berasal dari teladan kita Rasulullah saw. Kelompok atau partai itu mestilah pula konsisten dan berpegang teguh dengan metode khas tersebut, karena itu adalah syari’at, kewajiban bagi semua kaum muslimin untuk melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan panduan Rasulullah saw. tanpa memandang pertimbangan asas-manfaat, cepat-lama, di depan mata-jauh di mata. Setiap muslim harus ingat bahwa yang diwajibkan atas mereka hanyalah beribadah kepada Allah, karena aktivitas memperjuangkan syari’at Islam juga termasuk ibadah, maka caranya pun tidak boleh dibuat-buat. Yang diperintahkan hanyalah berjuang dengn cara yang syar’i, masalah perjuangan kita akan berhasil atau tidak, itu hak Allah semata.

Thariqah (Metode) Perubahan Rasulullah


Demikianlah penjelasan kami berkaitan dengan kaidah-kaidah ushul yang banyak digunakan untuk menghalalkan bahkan mewajibkan pemilu bagi kaum muslimin. Jadi, jelas sudah bahwa mekanisme pemilu saat ini, dilihat dari kacamata syari’at bukanlah metode syar’i untuk melakukan perubahan dan menegakkan hukum-hukum Islam. Secara historis dan empiris pun terbukti bahwa dalam pergolakan pergantian sistem secara mendasar yang ada di dunia ini, belum ada yang berhasil mengganti suatu sistem dari dalam sistem itu sendiri. Tetapi bukan berarti perubahan menuju penegakkan hukum-hukum Islam itu sendiri menjadi suatu hal yang utopis. Semua ini dikarenakan karena selama ini masyarakat terkungkung dalam pola pikir pragmatis dan hanya mengetahui pemilu saja sebagai cara untuk mengubah pemerintahan.

Islam adalah agama yang unik, satu-satunya agama yang mengatur manusia baik ibadah (ruhiyah) maupun dalam hal kehidupan/politik (siyasah). Karena itu sebagai kosekuensi dari iman seseorang, maka iman itu mengharuskan semua perbuatan manusia terikat pada hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan. Seorang mu’min akan senantiasa mendasarkan segala aktivitasnya pada hukum-hukum yang telah diturunkan kepadanya dan tidak mengadakan hal-hal baru. Termasuk dalam aktivitas perubahan ini, karena Nabi saw. telah bersabda

“Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak didasarkan perintah kami, maka tertolak”

Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harusnya juga selalu mencontoh metode Rasulullah saw. dalam merubah masyarakat jahiliyyah pada waktu itu menjadi masyarakat Islam yang diterangi cahaya kemilau dengan menegakan Daulah Islamiyyah yang telah menggoreskan tinta emas pada peradaban manusia.
Keharusan dalam mengikuti Rasulullah saw. selalu ditegaskan dalam firman Allah SWT:

“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suatu contoh yang baik bagimu…” (QS al-Ahzab: 21)

“Apa saja yang disampaikan Rasulullah kepada kalian, terimalah, dan apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]: 7)

”Katakanlah, ”Inilah jalan (dakwah) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada (agama) Allah dengan hujjah (bukti) yang nyata.” (QS Yusuf [12]: 108)

Siapapun yang ingin melakukn perubahan haruslah memahami dengan benar fakta-fakta tentang apa yang ingin dirubahnya, mengapa perlu dirubah dan ia pun harus mempunyai gambaran jelas yang tidak kabur dan mendetail tentang perubahan seperti apa yang ia inginkan. Ia pun harus memahami secara jelas apa kelebihan sistem yang dia inginkan dibanding sistem saat ini. Karena objek perubahan kita adalah masyarakat, maka kita harus memahami seperti apa realita masyarakat. Belumlah tepat ketika seseorang mendefinisikan masyarakat hanyalah kumpulan individu. Seseorang yang mengamati masyarakat secara mendalam akan menemukan bahwa masyarakat adalah sekumpulan individu yang berinteraksi untuk mencapai kemashlahatan dan mempunyai pemikiran, perasaan dan sistem yang diterapkan. Jadi, untuk merubah masyarakat secara mendasar dan menyeluruhm kita pun harus berusaha menyerang pemahaman (mafahim), standar (maqayis), dan keyakinan (qanaah) yang diadopsi, yang membentuk pemikiran, perasaan, dan sistem yang dipakai di dalam masyarakat dengan serangan pemikiran untuk kemudian menggantinya dengan pemahaman, standar, dan keyakinan yang kita inginkan. Dan tentu saja tidak dengan jalan kekerasan. Dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Sehingga dengan berlandaskan pada hal itu, jika kita lihat pada sirah Nabi saw. dan mengamatinya, maka kita akan mendapatkan bahwa metode yang dilakukan oleh Rasulullah saw. untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan 3 tahapan:

1.Tahapan Pembinaan (Marhalah Tatsqif)
Pada tahap ini, Rasulullah saw. melakukan kulturisasi dan organisasi Islam kepada orang-orang yang waktu itu masih belum bisa dibilang banyak. Pada saat itu pula, Rasulullah saw. terus membina mereka dengan menanamkan pemikiran-pemikiran Islam kepada berupa akidah Islam dan syari’at Islam kepada mereka sehingga pada saat itu para shahabat yang baru berjumlah lebih dari 40 orang menjadi matang dalam penguasaan pengetahuan Islamnya (tsaqafah Islamiyyah). Pola pikir dan pola sikap mereka pun menjadi telah Islami. Rasulullah membina mereka dalam jangka waktu kurang lebih 3 tahun dengan da’wah yang masih sembunyi-sembunyi, di dalam kelompok inilah kemudian akan lahir individu-individu yang menstandarkan seluruh aktivitasnya pada syari’at Islam yang secara jama’ah kuat ikatannya dan siap dipergunakan untuk memperjuangkan Islam.

2.Tahapan Interaksi dengan Ummat (Marhalah Tafa’ul ma’al Ummah)
Tahap ini dimulai ketika turun ayat dari Allah SWT. Yang berbunyi:

”Oleh karena itu, sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala hal yang diperintahkan kepadamu, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS al-Hijr [15]: 94)

Pada saat ayat ini turun, saat itulah kaum muslimin yang masih tergabung dalam kelompok kecil itu mulai masuk dan berinteraksi dengan masyarakat jahilliyah pada waktu itu. Saat itulah Rasulullah saw. melakukan kegiatan-kegiatan yang dipandang perlu dilakukan agar pemikiran-pemikiran dan ide-ide Islam menjadi opini umum (ra’y al-’am) yang lahir dari kesadaran umum (wa’y al-’am). Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Rasulullah pada waktu itu untuk mewujudkan opini Islam di tengah-tengah masyarakat adalah dengan (1) melakukan pembinaan khusus (at-tatsqif al-murakkazah) kepada para shahabat dan orang yang baru masuk Islam, (2) melakukan pembinaan umum (at-tatsqif al-jama’iy) yaitu dengan menghadiri majelis-majelis dan musim-musim haji untuk menyeru manusia dengan Islam, membaca al-Qur’an di sisi Ka’bah, (3) melakukan serangan pemikiran terhadap ide-ide kufur yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan juga menyerang interaksi-interaksi yang batil antara penguasa pada waktu itu dan masyarakat dengan pergulatan pemikiran (as-shira’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifah as-siyasi) sehingga masyarakat menjadi tidak percaya pada hukum jahilliyah dan penguasanya pada waktu itu. Sebagai ganntinya Rasulullah dan para shahabat memberikan solusi terang benderang, yaitu solusi Islam. Ketika Islam telah menjadi opini umum seperti di kota Madinah al-Munawarrah, maka dengan sendirinya masyarakat akan menstandarkan seluruh aktivitasnya pada Islam dan otomatis merindukan ditegakkannya Islam.

3.Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilamil Hukmi)
Tahapan ini adalah tahapan pengambilalihan/penerimaan kekuasaan serta penerapan Islam secara utuh serta menyeluruh. Hal ini terjadi ketika dalam waktu satu tahum Mush’ab bin Umair berhasil menyiapkan Madinah menjadi tempat bagi Rasulullah untuk menegakkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila tahap kaderisasi dan tahap interaksi dengan ummat telah dilalui dan berhasil diwujudkan. Hal ini juga memerlukan dukungan dari pemilik kekuasaan dan kekuatan (ahl al-quwwah) di daerah tersebut, untuk itu, pada proses da’wahnya rasulullah selalu mendatangi kabilah-kabilah pemegang kekuasaan di kaum Arab pada waktu itu, Rasulullah juga pernah meminta pertolongan kepada penduduk Madinah pada saat Bai’at Aqabah kedua. Inilah yang disebut dengan meminta pertolongan kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan (thalab an-nushrah). Ini juga terlihat pada aktivitas Mush’ab bin Umair yang menda’wahi pemuka dari Bani abd al-Asyhal Usaid bin Khudair dan Sa’ad bin Mu’adz yang erupakan pemimpin yang berpengaruh dan memiliki kekuasaan serta kekuatan di kota Madinah. Tujuan mencari perindungan pada kaum pemilik kekuasaan ini ada dua macam, yaitu: (1) untuk mendapatkan perlindungan (himayah) sehingga tetap dapat melakukan aktivitas da’wah dalam keadaan aman dan terlindung, (2) untuk mendapatkan dukungan dari para pemilik kekuasaan dan kekuatan untuk menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan dengan bentuk pemerintahannya yang khas yaitu Daulah Islamiyyah.

Dalam melaksanakan perubahan itu, Rasulullah juga mepunyai karakter yang khas dalam perjuangannya, yaitu tanpa kekerasan (laa maddiyyah), pemikiran (fikriyyah) dan politis (siyasiyyah).
Hal ini dapat dipahami, dari awal da’wah Rasulullah saw. sampai terjadinya perubahan yaitu berdirinya Daulah Islamiyyah di Madinah. Rasululah saw tidak pernah melakukan tindakan kekerasan kepada kaum-kaum kafir Quiraisy yang nyata-nyata pada waktu itu memerangi dan menyiksa kaum muslimin. Bukan berarti pada saat itu Rasulullah tidak mempunyai kekuatan, tetapi memang karena ia belum diperintahkan oleh Allah SWT. Untuk melakukan hal itu. Bahkan ketika Bilal bin Rabbah disiksa dan ketika shahabat meminta kepada Rasulullah saw. untuk memerangi orang-orang Quraisy, beliau menjawab: ”Kami belum diperintahkan untuk itu.” Padahal pada saat itu Rasulullah saw. telah mendapatkan dukungan yang memadai, semangat dan keberanian yang tinggi dari para pengikutnya. Namun, Rasulullah tetap menolaknya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa dalam rangka menegakkan (syaria’t) Islam tidak dibenarkan aktivitas kekerasan atau mengangkat senjata.

Bangkitnya Islam juga didasari pada landasan pemikiran ”Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah”, inilah yang dida’wahkan Rasulullah saw. dimana dari pemikiran dasar inilah akan muncul akidah yang berlandaskan pemikiran yang shahih. Pemikiran ini pula yang akan mendasari taatnya seorang muslim pada syari’at Islam.

Kekuasaan adalah salah satu akses politik, sehingga untuk mengambil kekuasaan itu juga diperlukan aktivitas politik. Sehingga aktivitas Rasulullah pada waktu itu yang menyerang ide-ide jahilliyah dan pemikiran-pemikiran batil yang berkembang didalam masyarakat, mengungkap konspirasi kaum kafir, menelanjangi kebusukan penguasa pada saat itu juga merupakan aktivitas politis, begitu pula dengan proses meminta pertolongan (at-thalab an-nushrah) kepada yang dilakukan Rasulullah, yaitu mendatangi penguasa (ahl al-quwwah), ini pun merupakan tindakan politis yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

Penutup


Demikianlah penjelasan singkat kami mengenai Pemilu dan Perubahan dalam Pandangan Islam, dan sekali lagi, tulisan ini tidaklah sebagai tongkat pemukul atau pedang penusuk yang ditujukan untuk suatu kelompok atau partai tertentu. Kami harap ia menjadi setetes air di tengah kekeringan harapan dan sepercik api di larut kegelapan malam. Pendapat kami benar, tapi mungkin salah. Karena sesungguhnya orang yang berpegang pada dalil terkuatlah yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.

“Yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang berakal.” (QS az-Zumar [35]: 18)

Wallahu a’lam bi ash-shawab

Sunday, March 22, 2009

simpatisanpks.co.cc - Harapan Itu Masih Ada!


http://simpatisanpks.co.cc
Situs ini merupakan sebuah blog pribadi, tidak jauh beda dengan situs Multiply milik para member grup ini. Kutipan komentar si blogger mengenai deskripsi dari blog tersebut (selengkapnya di http://www.simpatisanpks.co.cc/?page_id=2):
"Blog ini tidak ada kaitannya dengan struktur resmi PKS dan murni dibiayai dengan kantong sendiri. Saya bukan tim sukses apalagi caleg PKS. Hanya pemerhati PKS yang ingin mengamanahkan bangsa ini ke tangan parpol yang bisa saya percaya.

Blog ini tidak berbicara tentang siapa presiden terbaik melainkan parpol terbaik. Dan itu tidak sama. Dan saya harap rakyat Indonesia sudah bisa membedakannya. Jadi, jika kamu kagum dengan JK, SBY, Mega, dsb itu tidak masalah. Karena blog ini berbicara tentang PILEG (pemilihan anggota legislatif/anggota dewan/anggota dpr/dprd/dpd) bukan PILPRES (pemilihan persiden)."

Thursday, March 19, 2009

Rama Pratama Somasi Abdul Hadi Djamal

Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3). Dia membantah terlibat dalam kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas laut dan udara di wilayah timur Indonesia yang menyeret anggota dewan, Abdul Hadi Djamal sebagai tersangka.

JAKARTA, KOMPAS.com — Rama Pratama, anggota Panitia Anggaran DPR, ditemani 13 kuasa hukumnya mengeluarkan somasi yang dialamatkan kepada Abdul Hadi Djamal. Pasalnya, Abdul Hadi menuduh keterlibatan Rama atas kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia timur.

"Somasi ini atas nama pribadi, tidak mewakili partai karena rasanya tidak pas jika partai melawan seorang pribadi (Abdul Hadi Djamal)," kata Rama yang juga anggota Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (19/3).

Sekalipun demikian, Rama tidak menampik kalau dalam somasi tersebut ada juga keberatan dari partai. "Seperti pada poin satu dan keempat kami menolak pernyataan (Abdul Hadi Djamal) 'karena selama ini mereka mengklaim dirinya (PKS) bersih ketika ditanya kenapa yang disebut dari Fraksi PKS' (Koran Tempo, 18 Maret 2009)," kata Rama yang juga adalah Wakil Ketua Fraksi PKS.

Dengan pernyataan itu, sebagaimana tertulis dalam teks somasi, jelas-jelas Abdul Hadi Djamal berupaya untuk menyebarkan kebencian terhadap PKS di masyarakat.

Dalam somasi yang dibacakan secara bergiliran itu di ruang rapat Fraksi PKS lantai 3 Gedung Nusantara I menyatakan bahwa Rama tidak pernah menghadiri rapat atau pertemuan apa pun di Hotel Ritz Carlton yang berkaitan dengan pembahasan anggaran dana stimulus proyek fasilitas laut dan udara wilayah Indonesia timur sebagaimana dituduhkan Abdul Hadi Djamal.

Selain itu, Rama juga menolak yang menyatakan bahwa dirinya adalah inisiator kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. "Ucapan-ucapan saudara Abdul Hadi Djamal jauh dari kebenaran dan penuh dengan kebohongan," kata Rama.

Atas keberatan tuduhan tersebut, Rama Pratama bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan somasi. "Dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak saudara untuk mencabut ucapan-ucapan/perkataan saudara, baik lewat media cetak maupun elektronik sebagaimana tertulis dalam teks somasi," katanya.

Menurut Zulfadli, ketua tim pembela hukum Rama Pratama, jika somasi ini tidak diindahkan maka pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, dan juga mengajukan laporan kepada Mabes Polri atau kantor kepolisian setempat.

"Untuk gugatan perdata, kami masih mengalkulasikan, sedangkan untuk tindakan pidana kami akan menjeratnya berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Untuk Pasal 310, ancamannya maksimal 9 bulan, sedangkan Pasal 311 ancamannya maksimal 7 tahun," papar Zulfadli.

Dengan somasi ini, Rama berharap agar Abdul Hadi Djamal tidak menambah persoalan baru yang tidak perlu pada kasusnya. "Fokus saja pada kasusnya, jangan melakukan penyesatan fakta-fakta hukum terkait pada kasus-kasus yang sedang dihadapi Pak Hadi," kata Rama.

Rencananya, tambah Rama, somasi itu akan dikirimkan sore ini. (C4-09)


Baca juga:

Detikcom: Hadapi Tuduhan Abdul Hadi, Rama Pratama Bentuk Tim Pembela

Tuesday, March 17, 2009

Bupati Pidie Siap Tantang Somasi PKS


SIGLI- Bupati Pidie Mirza Ismail S.Sos, siap menantang somasi Partai Kesejahteraan PKS (PKS) Pidie, jika memang partai tersebut melakukan somasi terhadap dirinya. Somasi dimaksud dilakukan PKS menyusul statemen (pernyataan -red) kampanye murahan yang pernah diucapkan oleh orang nomor satu di Pidie itu.

“Somasi itu hak mereka, saya siap menerima somasi tersebut,” ungkap Bupati Pidie Mirza Ismail di sela-sela membuka kampanye pemilu damai, Senin (16/3) di Alun-Alun Kota Sigli, Pidie.

Menurutnya, mengenai tudingan terhadap dirnya yang menyebutkan telah membohongi publik -- terkait pengunduran qanun perubahan APBK tahun 2008 -- merupakan keinginan person, dan tidak ada kaitanya dengan PKS. Sehingga, kata Mirza, seharusnya person itu tidak membawa nama lembaga dewan dan PKS dalam ranah persoalan ini.

“Saya tidak pernah ngomong dengan PKS, dan saya akan menjawab somasi dengan personal (T Syahrizal -red). Karena persoalan person harus dihadapi dengan person,” katanya.

Ketua Umum PKS Pidie T Syahrizal SSi yang dihubungi Serambi, Senin (16/3) mengatakan, jelas pihaknya mengaku sebagai Ketua Umum PKS Pidie serta masih menjabat sampai sekarang. Juga merupakan anggota DPRK Pidie, dari F-PKS.

“Saya sebagai pribadi maupun ketua partai dan anggota dewan berhak meluruskan persoalan yang terjadi di tubuh Pemkab Pidie. Masyarakat biasa pun bisa menyampaikan kritikan kepada bupati, selaku pemangku amanah rakyat,” kata Syahrizal yang juga Ketua Anggaran DPRK Pidie.

Dikatakan, PKS segera melayangkan surat somasi kepada Bupati Pidie, Mirza Ismail, menyangkut tudingan kampanye murahan. “Sebenarnya kemarin, kami mau menyerahkan surat somasi, namun terbentur dengan kegiatan pelaksanaan pemilu damai,” sebutnya, sembari menjelaskan somasi perlu dilakukan agar menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, kritikan terhadap pengelolaan uang negara oleh Pemkab Pidie merupakan isu eklusif dan bukan murahan. Sebab, persoalan uang rakyat yang diamanahkan melalui Pemkab harus dikelola secara prosudural, dengan tidak mengabaikan keinginan masyarakat.

“Idealnya, kritikan kontruktif kita ini diterima bupati dalam mengubah wajah keuangan Pidie yang carut marut. Sehingga ke depan pengelolaan keuangan bisa transparan dan tidak terjadi utang,” tandas politisi PKS itu.

Seperti dilansir Serambi sebelumnya, Bupati Pidie, Mirza Ismail S.Sos kepada Serambi menjelaskan, penggunaan dana tersebut telah ditempuh sesuai kesepakatan bersama, antaran dewan dengan eksekutif waktu itu. Dan tudingan PKS, katanya, mengandung muatan kampanye murahan. Bahkan seolah-olah mereka ingin jadi pahlawan dengan berkoar-koar di media.

“Saya tidak senang dengan tudingan seperti itu. Saya tahu mereka berkoar-koar di media, karena sekarang ini momennya suasana pemilu,” ungkap Bupati Mirza.(nr)

Monday, March 16, 2009

Minta klarifikasi manuver2 politik PKS

Assalamualaikum wr wb,

Terus terang hati saya deg-deg-an melihat manuver politik PKS akhir-akhir ini, banyak batas-batas syariah mulai dilompati untuk kemenangan partai, saya takut ada oknum yang justru jadi orang kuat di PKS yang menyetir arah gerak PKS. Tolong yakinkan saya...

Wassalamualaikum wr wb,

-iip-

Sunday, March 8, 2009

Mengapa Rasul Memilih Saling Bunuh ketika ingin menegakkan Islam di Mekkah ?

mungkin umat islam yang tidak bisa menafsirkan mengapa nabi yang punya mukzizat yang luar biasa, doa yang makmbul kenapa memilih berperang dan bersusah payah melawan kafir quraish.. membunuh itu perbuatan keji, tetapi membunuh dengan alasan yang jelas, tentu saja bisa dibenarkan dalam islam..

Rasullulah saling bunuh dengan paman pamannya yang memeranginya, itu artinya mengajarkan pada umat islam...

Kalau kita umat islam di perangi dengan pedang, lawan dengan pedang..
kalau kita umat islam di perangi dengan kelicikan lawan dengan kecerdikan
kalau kita umat islam di perangi dengan harta lawan dengan harta
kalau kita umat islam diperangi dengan teknologi lawan dengan teknologi..
kalau kita umat islam diperangi dengan media lawan dengan media..
kalau kita umat islam di perangi dengan meliter lawan dengan meliter

nah pertanyaan sekarang adalah...
ketika kita diperangi dengan segala macam cara, nah dengan apakah anda melawan dan menghadapinya ?, cuma dengan doa, zikir, sholat, pengajian, dan iman saja ? 

orang orang kafir itu menghabiskan waktu dan energinya untuk meneliti dan menukuni satu bidang, kata kasarnya dalam sehari orang kafir selama 24 jam menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu di satu keahilian selama 10 jam, berapa jam seorang muslim menghabiskan waktunya dalam 24 jam itu untuk menekuni satu bidang keahlian ? 2 jam belajar ilmu umu, 10 jam belajar ilmu agama, kira kira umat islam bisa menang tidak melawan mereka...

sori kalau ngawur ngawur..

Soal iklan PKS tak berjilbab, Seperti Perawat Memegang Penis Pasiennya

Banyak muslim muslim suci yang anti demokrasi seperti orang orang HTI dan sejenisnya yang mempersoalkan mengapa PKS dalam iklannya menggunakan wanita yang tidak berjilbab seperti dibawah ini...


/>

secara pribadi aku bisa memakluminya. bagiku Iklan PKS ini sama saja seperti seorang perawat wanita yang memasang kateter (memasukkan selang ke penis pasien)

kalau muslim muslim suci itu ada tetap ngotot kenapa harus wanita yang tidak berjilbab..

tanyakan ke mereka, mereka tahu bahwa seorang muslim itu perintahnya jelas, AMAL MARUF NAHI MUNGKAR. Nah, jika mereka udah tahu bahwa memerangi yang mungkar itu wajib, coba tanyakan mereka, sudahkan mereka memerangi perjudian, pelacuran, pemabukan, dan kemaksiatan kemaksiatan yang ada di sekitar tempat tinggal mereka. kalau belum, coba tanyakan apa yang membuat mereka belum melakukannya ?
aku yakin mereka pasti terdiam seribu bahasa..


Cara menanggapi orang orang yang anti PKS...

Setiap sedekah, Allah akan melipat gandakan balasannya menjadi 10 x lipat..
coba tanya ke mereka, apakah mereka berani menyumbangkan 1/2 harta mereka untuk mencerdaskan saudaranya ?. Kalau tidak berani melakukan coba tanya, apa yang membuat mereka tidak berani melakukannya ? masih ragu dengan kebesaran Allah ?

Memelihara anak yatim itu di Surga nanti seperti jari tengah dan telunjuk di sisi Rasulullah..
coba tanya pada mereka, apakah di rumah mereka ada anak yatim piatu yang mereka rawat dan didik seperti mereka merawat dan mendidika anak anak mereka agar jadi hamba Allah yang beriman ? kalau belum ada, coba tanya ke mereka, mengapa mereka belum bernai melakukannya ?

Kalau mereka mempersoalkan Rasulullah saw tidak pernah berdemokrasi, katakan pada mereka, nabi dulu memang tidak berdemkrasi, tetapi dulu nabi menyumbang separuh seluruh hartanya dan berani berperang, tanyakan pada mereka, apakah mereka sudah melakukan hal yang sama seperti rasulullah, menyumbang seluruh harta mereka dan berani berperang ?. kalau belum, coba tanyakan mengapa mereka belum mau melakukan hal yang sama seperti rasulullah ?

katakan saja pada mereka, kalau hidup cuma mengincar surga, suruh mereka pergi ke irak, palestina, atau afganistan membawa anak istri, orang tua sanak keluarga dan kerabat mereka untuk jihad. sebab kalau mereka mati di bunuh tentara amerika, inggris atau israel, pasti mereka semua masuk surga...

katakan pada mereka, kalau tidak puas dengan usaha dan dakwah orang lain, jangan cuma bisa menggonggong, tetapi silahkan kerjakan sendiri, lakukan sendiri, jangan terlalu berharap pada orang lain...

begitu menurtku, biasa mereka terpojok, dan biasanya mereka cuma bisa copy paste ayat untuk nakut nakuti orang lain...

ini caraku menghadapi mereka..
aku bukan orang PKS, tetapi aku setuju dengan cara dan perjuangan orang orang PKS...
menolong dan membantu PKS sama saja menolong diriku sendiri, keluargaku, dan rakyat indonesia...

selamat berjuang...


Iklan Lengkap PKS

Bagi yang ingin di blog multiplynya terpasang iklan iklan PKS seperti dibawah ini..

.
/>



Silahkan ambil di blog multiplyku dibawah ini...

http://iklan8.multiply.com/journal.



Thursday, March 5, 2009

"Mengenal Sugesti" (Edisi penyempurnaan)

 

(Sugesti dalam Multi Level Marketing)

“Doktrin Sugesti pada MLM

adalah senjata makan tuan bagi umat islam…

Kerena kaum  kafir mencuri doktrin pahala pada  ibadah umat islam

yang di alihkan pada bisnis MLM

demi keuntungan golongan mereka

dan membunuh potensi yang berada di luar golongan mereka”

   

Mungkin ada sebagian dari kita yang belum tahu apa itu sugesti…

Mungkin ada diantara kita yang tanpa sadar telah mempergunakan sugesti dalam beraktivitas sehari-hari, tetapi belum kenal istilah sugesti... Dan, mungkin juga sudah banyak orang yang sudah mengenal, paham dan bisa menempatkan/mempergunakan sugesti tersebut untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat positif dan tidak merugikan orang lain.

    Sugesti adalah sebuah ilmu penghantar materi dan media untuk menyampaikan suatu maksud tertentu dengan kata-kata yang menarik kepada orang yang dituju. Dengan kata lain sugesti adalah sebuah ilmu untuk meyakinkan orang lain hanya berbekal rangkaian kata. Seperti seorang dokter, ia menerapkan sugesti untuk memberi saran dan nasehat-nasehat yang bersifat mutlak untuk di ikuti oleh sang pasien agar bisa sembuh dari sakitnya. Seperti juga seorang guru saat megajar para muridnya.

Seorang guru mempergunakan sugesti untuk menyampaikan materi ilmu kepada murid-muridnya. Dalam hal ini sang murid harus mencermati setiap kata yang diucapkan oleh sang guru jika dia ingin pintar. Dengan kata lain murid harus patuh ”opo jare  guru” pada saat sang guru menyampaikan materi atau teori, itu jika sang murid ingin mendapatkan ilmu dari guru. Di bidang marketing, seorang sales wajib mempergunakam sugesti untuk bisa menjual produknya dengan menyakinkan calon  konsumen tentang kualitas dan manfaat produk yang sedang dia tawarkan  tersebut. Kita juga akan sering menjumpai segesti dalam acara hiburan dan acara-acara di televisi, seperti sulap yang bernafaskan hipnotis, dan kuis-kuis interaktif. Jadi intinya ilmu sugesti adalah ilmu untuk meyakinkan orang lain dengan kata-kata atau membuat orang lain menjadi tertarik dan percaya untuk kemudian mengikuti apa yang di inginkan. Jika kita tinjau dari hakikat ilmu, apapun jenis ilmu tersebut bisa dipergunakan untuk hal positif dan bisa juga dipergunakan untuk hal yang bertujuan negatif.

Ada pendapat yang menyebutkan bahwa keberadaan ilmu terbagi menjadi dua golongan. Pertama adalah golongan ilmu ”PUTIH’ yang bisa membawa manfaat. Yang kedua adalah golongan ilmu ”HITAM” yang bisa membuat orang sengsara dan tersiksa. Menurut penulis, pendapat seperti itu tidak mutlak benar. Karena segala dampak yang bersifat positif dan negatif dari sebuah ilmu itu  tergantung pada si pengguna ilmu tersebut. Seperti halnya saat kita naik motor, kita punya tujuan akan kemana kita dengan naik motor itu, dan ketika dalam perjalanan kita bisa sesuka hati mau belok ke kanan atau ke kiri. Penggunaan ilmu juga bisa kita ibaratkan dengan pola makan kita sehari-hari. Setiap orang punya standart dan kapasitas makan yang berbeda-beda, tetapi orang jawa umumnya makan sehari tiga kali, atau sama dengan tiga piring sehari. Bisa kita tebak apa yang akan terjadi jika kita makan melebihi standart dan kapasitas perut kita... Dalam jangka pendek makan terlalu banyak bisa membuat kita sakit perut. Sedangkan untuk jangka panjang, banyak penyakit yang menanti kita, jika pola makan kita masih tak teratur dan masih sering makan secara berlebih tanpa memperhatikan kapasitas yang ada. Nah, itu sebabnya banyak orang jadi stres gara-gara mempelajari dan menerapkan sebuah ilmu yang tidak sesuai dengan kapasitas yang ada pada dirinya. Ternyata, ilmu sugesti juga bisa berdampak negatif pada psikologis seseorang, jika doktrinnya terlalu tinggi melebihi dosis sugesti pada bidangnya. Hal semacam itu bisa dilihat pada kasus-kasus penipuan. Seorang korban penipuan pasti akan memgalami stres dan mungkin bisa gila, jika mental si korban tidak kuat.

Akhir-akhir ini para ahli banyak yang membuat konsep, rumus dan penemuan baru yang bisa di sebut sebagai ilmu. Dengan perkembangan zaman dan teknologi seperti sekarang ini, banyak profesor-profesor di dunia berlomba membuat rumus dan ilmu baru. Ada profesor yang berusaha mencari penemuan-penemuan yang bermanfaat bagi sesama dan untuk lebih mempermudah serta semakin memanjakan manusia dengan teknologi terbaru  yang mereka ciptakan. Tetapi ada juga profesor di negara maju yang dengan sengaja menciptakan ilmu justru untuk merusak alam atau membuat otak manusia terkontaminasi oleh ilmu yang dia ciptakan. Mungkin tujuan yang sebenarnya adalah untuk mematikan potensi-potensi SDM yang berada diluar wilayah mereka, dan supaya tidak ada manusia yang lebih pintar selain dari golongan mereka.

Pada era tahun 1970-an, lahir sebuah ilmu ekonomi yang di sebut dengan istilah Siklus Members System. Ilmu ekonomi tersebut tergolong sebagai ilmu monopoli yang diperuntukan pada kaum kapitalis. Mengapa demikian? Karena teryata Siklus Members System tidak layak di sebut sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang bermanfa’at bagi manusia, dan merugikan orang lan jika diterapkan.

1994, ada satu peristiwa yang terjadi di kota – kota besar di Indonesia, dimana saat itu muncul sebuah bisnis dengan istilah; Multi Level Marketing yang mencuat di Jakarta dan bersumber dari "Petra Christian University"

Kemudian pada tahun 2000 MLM mulai beragam jenis dan merknya, diantaranya adalah Tianshi (MLM berbentuk obat untuk kesehatan). Lalu apa hubungannya dengan sugesti? MLM di rancang dengan sebuah ilmu ekonomi yang di kenal dengan istilah Siklus Members System. Ilmu ekonomi Siklus Mebers System tersebut ternyata sarat dengan sugesti berdosis tinggi yang cenderung membodohi orang lain, dan memperdaya para member dengan khayalan belaka. Ironisnya para member yang seharusnya sebagai pelaku pada bisnis tersebut, justru di jadikan  target sebagai konsumen tetap produk-produk MLM. Yang lebih hebat lagi para member tidak merasa di rugikan apa lagi tertipu oleh MLM. Kalaupun ada diantara para member yang mengeluh, itu juga akan sia-sia belaka karena MLM ternyata tidak bisa di sentuh dengan pasal-pasal KUHP. Itu karena sebelumnya para member sudah menyatakan bersedia untuk menjadi member, dan siapa yang bisa di gugat jika ada seoreng member yang merasa tertipu, sedangkan member yang levelnya di atas sang korban adalah juga korban MLM yang mungkin belum menyadari? Kenapa rata-rata produk MLM itu adalah produk import? Kenapa Siklus Members System belum di terapkan oleh merk produk-produk lokal? Mengapa Siklus Members System masih di sebar luaskan sebagai salah satu ilmu ekonomi di Indonesia padahal sudah jelas merugikan orang lain bila di terapkan? Menurut penulis, Siklus Memers System tidak layak di sebut sebagai ilmu karena tidak bisa meningkatkan kemampuan SDM, dan merugikan orang lain jika di terapkan karena hanya menguntungkan seorang pemilik pabrik produk MLM saja. Nah mari kita sama-sama mengkaji MLM secara logis. Seorang member MLM lebih cenderung untuk menarik orang lain menjadi member baru dari pada hanya menjual produknya. Coba kita bayangkan andai kata seluruh warga negara Indonesia menjadi member MLM lalu siapa yang akan menjadi konsumen? Hehehe..... Pasti yang akan menjadi konsumen tetap adalah para member itu sendiri !  Karena dari awal para member sudah teradopsi oleh sistem kekeluargaan yang di arahkan dari pusat MLM di luar negeri sebelum mereka  menawarkan MLMnya kepada orang lain. Sudah lebih dari 14 tahun MLM menjajah Indonesia melalui negara tetangga Malaysia dan Singapura. Sejak tahun 2002 MLM mulai menyebar lebih luas dari kota hingga ke pelosok desa terpencil. Dan, tidak Cuma satu merk MLM yang tersebar, sekarang data perusahaan DS/MLM yang berizin/SIUPL sebanyak 130 perusahaan. Digabung dengan yang belum berizin diperkirakan lebih dari 200 perusahaan yang meraada di seluruh wilayah Indonesia. Target yang di bidik juga tidak pandang bulu. Mulai dari para pejabat, akademitis, pelajar, pegawai negeri dan sekarang menyentuh petani di desa dengan produk pupuk. Kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pemerintah RI... Haruskah nasib rakyat di pertaruhkan hanya demi IMF? Atau mungkin pemerintah RI takut terkena embargo ekonomi dari AS? Jika memang pemerintah berani ambil sikap untuk memblokir MLM dan Siklus Members System dari ilmu ekonomi, itu akan menyelamatkan nasib masa depan bangsa Indonesia dari himpitan negara asing. Seandainya pemerintah tidak kuasa untuk ambil sikap karena masih sangat tergantung pada IMF, setidaknya Departemen Pendidikan RI wajib menghapus Siklus Members System dari kurikulum ilmu ekonomi.

Karena menurut penulis, Siklus Members System yang menjadi landasan MLM itu adalah ilmu monopoli dari IMF.

 

Dari kaca mata Agama Islam doktrin sugesti pada MLM adalah mirip dengan doktin pahala setiap ibadah bagi muslim. Jika umat islam di iming – iming pahala dari Alloh SWT. Untuk mengerjakan ibadah, maka para member MLM dibuai dengan hasil berlipat ganda dari keuntungan yang dijanjikan dari bisnis MLM tersebut. Ada bebereapa kesamaan juga ada beberapa perbedaan antara doktrin sugesti pada Agama dengan doktrin sugesti pada  MLM.

Beberpa kesamaannya adalah sebagai berikut; baik Agama ataupun MLM doktrin sugestinya adalah sama – sama memberi janji keuntungan... Sugesti pada Agama adalah mennjanjikan pahala di hari akhir atau masuk surga jika kita mau mengerjakan ibadah. Sedangkan pada MLM adalah para member dijanjikan levelnya akan naik dan keuntungan yang akan didapat menjadi berlipat, asal sang member tersebut bisa menarik orang lain menjadi member baru dalam MLM-nya.

Dari segi usaha manusia apapun usaha yang dilakukan akan berhasil dengan berbekal keyakinan. Keyakinan adalah modal awal untuk meraih kesuksesan dalam bentuk usaha apapun. Demikian dengan ibadah, Rasullah SAW. menanamkan pahala kepada umat islam supaya ta’at beribadah kepada ALLA SWT. semata – mata untuk menyelamatkan umat dari kesesatan. Jadi doktrin pahala yang di terapkan oleh Nabi Muhamad SAW. tersebut adalah wahyu dari ALLAH Aza wa jala untuk keselamatan manusia. Nah, jika doktrin pahala pada ibadah datang dari Tuhan supaya manusia selamat dan yakin tentang Tuhan, bagaimana dengang doktrin pada MLM? Sementara doktrin terrsebut diambil dari Agama untuk meraih keuntungan pribadi dan materi? Jika doktrin pahala pada Agama tidak merugikan siapapun, tetapi doktrin yang ada pada MLM jelas merugikan orang lain karena akan dijadikan target sebagai member baru yang pada akhirnya bukan keuntungan yang akan didapat, tetapi justru menjebak para member pada prilaku konsumtif. Bisa kita lihat dampak – dampak negatif setelah seseorang menjadi member MLM sebagai berikut;

Pertama, dari segi ekonomi yang jelas merugi karena para member di giring menjadi konsumtif pada MLM-nya itu sendiri. Kedua, bisa mematikan potensi sumber daya manusia karena para member di fokuskan pada bisnis MLM dan tidak bisa melakukan kreativitas sesuai dengan potensi yang ada pada diri mereka sendiri.

Ketiga, adalah dampak psikologis. Seperti di jelaskan diatas bahwa doktrin yang melebihi dosis akan berdampak negatif pada kejiwaan seseorang.

Keempat, bisa merusak keimanan umat manusia kepada ALLAH SWT. Karena keimanan umat tersaingi oleh keyakinan pada MLM.


Karena itu bangsa Indonesia harus merdeka dari segala bentuk penjajahan, termasuk bebas dari MLM. Dengan di bantu para ulama, tokoh masyarakat, intelektual, aktivis dan seluruh lapisan masyarakat yang harus peduli untuk membebaskan para member MLM. Karena kita adalah saudara satu bangsa, walau mungkin ada diantara kita yang masih bisa berkelit untuk tidak menjadi member, tapi secara tak langsung kita semua ikut terkena imbasnya. Seperti dulu saat kita masih di jajah dengan senjata, maka kita bersatu melawan dengan senjata pula. Tetapi sekarang lawan kita mempergunakan ilmu untuk menyerang otak/pikiran kita, maka harus kita lawan bersama dengan segenap ilmu dan kemampuan yang telah di anugrahkan Tuhan kepada kita. Mari kita barjihad tanpa harus ada korban jiwa.

Berikut ini adalah faktor-faktor penyebab orang terpengaruh oleh sugesti,

cara untuk membentengi diri dari sugesti yang negatif.

Dan, Penulis juga sisipkan usulan contoh RUU sugesti kepada pemerintah,

beserta bukti-bukti penyalahgunaan sugesti pada beberapa bidang yang terkait.

Orang yang terpengaruh sugesti adalah;

Pertama, orang yang awam.

Kedua, Labil (a. Labil karena pendirian yang kurang kuat.

                       b. Labil karena pada saat di serang sugesti dia sedang dalam masalah)

Cara untuk membentengi diri dari sugesti; Saat kita menghadapi sugesti, kita boleh menyimak setiap kata yang di ucapkannya, tetapi tidak boleh terbawa arus. Dengan cara kita fokus mencari hal-hal yang ganjil/tidak masuk akal di balik kata-katanya. Harus di inget bahwa sugesti yang positif adalah tanpa kata-kata yang ganjil.

                                   ”Selamat berjihad”  

              Contoh Racangan Undang – Undang SUGESTI

                 BIDANG – BIDANG YANG TERKAIT

                                  DENGAN SUGESTI :

  1. Kesehatan/Medis/Pengobatan alternatif.
  2. Pendidikan formal/nonformal.
  3. Agama,dakwah/.penyebaran ajaran lima agama resmi di Indonesia . 
  4. Pemasaran produk secara langsung kepada konsumen atau dengan calo. 
  5. Jasa menyampaikan informasi, Asuransi, Pelayanan Umum. 
  6. Politik, partai politik yang menawarkan visi dan misi. 
  7. Hiburan yang menggunakan sugesti/hipnotis. 
  8. Promosi/iklan melalui media cetak dan elektronik

                   

       Contoh Pembatasan Sugesti pada

              masing-masing bidang :

                                                                                           

1)      Kesehatan/Medis/Pengobatan alternatif.

Pengobatan yang tidak mengarah pada kesembuhan atau belum ada bukti yang nyata tentang kesembuhan pasien. (Harua ada ijin dari Depag untuk praktik penyembuhan dengan jalur Rohani.

Ijin dari Depkes untuk praktik penyembuhan dengan jalur alternatif ketrampilan fisik (Keahlian di luar Agama/Rohani)

 

2)      Pendidikan formal/nonformal. 

Pendidikan yang mengajarkan ilmu pengetahuan tanpa merugikan orang lain dan tidak mengurangi kemampuan sumber daya manusia seperti Siklus Members Sistem (sebuah ilmu Ekonomi yang harus di hapus).

 

3)      Agama,dakwah/.penyebaran ajaran lima agama resmi di Indonesia . 

Penyebaran ajaran yang menyangkut keyakinan / agama diluar lima agama resmi di Indonesia.

 

4)      Pemasaran produk secara langsung kepada konsumen atau dengan calo. 

Pemasaran yang langsung kepada konsumen tetapi tidak sesuai dengan kualitas produk. Dengan melalui calo, maksimal berantai 3 orang.

 

5)      Jasa menyampaikan informasi, Asuransi, Pelayanan Umum. 

Produk asuransi yang tidak bisa membuktikan secara nyata pada klien.

 

6)      Politik, partai politik yang menawarkan visi dan misi.

PenyampaianVisi dan Misi partai politik yang bersifat memperdaya / membodohi.

 

7)       Hiburan yang menggunakan sugesti/hipnotis. 

Hipnotis pada pertunjukan sulap yang berdampak bagi penonton setelah  pertunjukan berakhir. Kuis interaktif di televisi pada tengah malam.

 

8)      Promosi/iklan melalui media cetak dan elektronik.

Iklan pada media cetak dan elektronik yang bersifat menipu. (seperti iklan operator seluler)

 

 

Mohon doa dan dukungannya... Terima Kasih