Monday, April 30, 2012

Nikah Siri, Anggota Dewan dari PKS Dinonaktifkan

Sumber: Suara Merdeka, 30-04-2012

SEMARANG, suaramerdeka.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada Wahid Ahmadi. Anggota DPRD Jateng tersebut dinyatakan melanggar hukum dan kode etik sebagai pejabat publik karena melakukan pernikahan secara tidak resmi atau tanpa pencatatan di kantor urusan agama (KUA).

Sanksi kepada anggota Komisi B tersebut berupa penonaktifan sementara dari struktur kepengurusan partai dan alat kelengkapan dewan. Di DPW, Wahid Ahmadi selama ini menjabat sebagai staf bidang pembinaan umat. Sedangkan di DPRD menjabat sebagai anggota badan anggaran dan panitia khusus (pansus).

DPW juga melaporkan kasus ini ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. "Kita sudah laporkan dan semua tergantung keputusan DPP," kata Ketua DPW Abdul Fikri Faqih dalam jumpa pers di Rumah Makan Gama Candi, Senin (30/4).

Wahid diketahui telah menikah siri dengan sesama Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Partai Demokrat Hj Haritsah sejak pertengahan Februari lalu. Isu tidak sedap mengiringi kisah kasih dua insan ini karena Wahid sendiri telah beristri dan memiliki beberapa anak.

Ketua Majelis Petimbangan Wilayah (MPW) DPW PKS Jateng Arif Awaludin mengatakan, menindaklanjuti isu tersebut, pada 9 April pihaknya mengundang Wahid untuk mengklarifikasi. "Saat itu pak Wahid sudah mengakui kalau menikahi anggota dewan dari fraksi lain," katanya.

( Anton Sudibyo / CN33 / JBSM )