Wednesday, March 25, 2009

Taushiyyah Pemilu

 

Pemilu dan Perubahan


Realitas yang ada saat ini justru pemilu sendiri yang tidak memperbolehkan orang-orang yang
memenuhi syarat ini untuk masuk kedalam sistem pemilu tersebut dan memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Islam disana. Ini bisa dilihat dalam undang-undang pendirian partai politik bahwa setiap partai politik boleh berasaskan apapun tetapi harus mendukung asas negara ini, dan undang-undang kampanye, bahwa dalam berkampanye partai-partai dilarang menggugat asas negara dan mengusung isu-isu agama. Sehingga dari realita yang ada dapat kita pahami bahwa memang pemilu bukanlah suatu mekanisme yang dirancang untuk bisa terjadinya perubahan yang mendasar dan menyeluruh (taghyiiran asasan wa syamilan), pemilu saat ini adalah bagian dari sistem kufur yang sejak awal diformat hanya untuk terjadinya perubahan parsial dimana perubahan itu adalah yang diperbolehkan dan tetap berada dalam sistem yang berlaku (sekularisme). Dari sini juga tampak bahwa demokrasi adalah ide khayalan, ide yang seolah-olah memberikan kebebasan berpendapat yang sebebas-bebasnya toh tetap saja hanya memberikan kebebasan dalam hal-hal yang tidak mengancam eksistensi sistem demokrasi itu sendiri.

Hal ini secara jelas dapat dilihat dari pengalaman partai FIS (Front Islamic Salvation) di Aljazair, pada putaran pertama pemilu mereka berhasil mengantongi 80% suara, yang artinya mereka menang secara mayoritas, atau menang secara demokratis. Tetapi walaupun begitu, tetap saja kemenangan mereka tidak diakui dan diberangus oleh militer (yang merupakan penjaga sistem sekular) dan kaum penguasa sekular yang khawatir akan munculnya sistem Islam dari situ. Komentar surat kabar terkemuka di Inggris Independent
:

“Kadang-kadang diperlukan tindakan yang tidak demokratis untuk melindungi demokrasi”.

 

Sementara negara yang menganggap dirinya paling demokratis (champion of democracy), penjaga demokrasi (the guardian of democracy) dan polisi dunia (global cop), AS hanya diam terhadap persoalan ini.

Sekali lagi pengalaman pahit ini membuktikan bahwa pemilu sebenarnya adalah sistem permainan yang dirancang dengan skenario tertentu yang akhirnya sudah bisa ditebak atau dikendalikan oleh sang perancang tadi, yaitu kaum-kaum sekularis dan kaum-kaum kafir yang tidak ingin tegakknya Islam sekali lagi. Pada saat lawatannya ke Indonesia Ralph L. Boyce, Duta Besar AS itu menyumbangkan uang sebesar 13 juta dolar AS atas nama AS kepada pemerintah Indonesia untuk menjamin terlaksananya pemilu dengan baik, ini merupakan bukti bahwa AS memiliki kepentingan untuk terus menjaga proses demokratisasi di Indonesia. Permainan ini sengaja dirancang agar kelompok-kelompok yang terjebak dalam permainan ini terus sibuk dan terlena di dalam skenario ini, merasa inilah jalan yang jelas, cara yang konkrit untuk mewujudkan perubahan yang mereka harapkan dan menegakkan hukum-hukum Islam. Padahal yang terjadi malah sebaliknya.

Sesungguhnya yang terjadi saat ini adalah pragmatisme berfikir di kalangan parpol-parpol Islam, dimana seolah-olah kita harus bersikap kondisional, seolah-olah hanya ikut pemilu-lah pilihan satu-satunya untuk mewujudkan cita-cita. Misalnya kita selalu disuguhi pilihan kalau kita merasa muslim dan ingin Islam disuarakan maka bukti konkritnya adalah pilih partai islam lewat pemilu (walau mekanisme pemilu di Indonesia haram) atau akan timbul kerusakan yang lebih besar lagi seandainya kita tidak memilih partai Islam. Itulah yang terjadi saat ini, seolah-olah ini adalah situasi yang sangat dharurat dan mengharuskan kita memilih diantara dua keharaman yang ada. Tetapi tidak sedikitpun tergambar di benak mereka bahwa ada metode yang telah disyari’atkan yang secara historis telah terbukti dan teruji dan secara empiris lebih memungkinkan untuk terjadinya perubahan.

Tujuan Mulia Tidak Manghalalkan Segala Cara


Isu-isu yang berkembang dan hangat saat ini adalah isu tentang bangkitnya kekuatan kaum kafir yang tergabung dalam suatu partai yang dikhawatirkan akan terpilih menjadi penguasa, sehingga berlandaskan isu ini, parpol-parpol Islam mencoba menggalang suara dan memanfaatkan emosional yang muncul di kalangan kaum muslimin agar serentak memilih partai Islam untuk menghadang kekuatan kaum kafir. Ada pula kelompok yang berpendapat, bahwa walaupun demokrasi bukan berasal dari Islam dan tidak sesuai dengan Islam, tetapi masih bisa dimanfaatkan (lewat pemilu) selama kaum muslim punya komitmen. Jelas sekali bahwa kekhawatiran-kekhawatiran, pertimbangan-pertimbangan yang ada di atas adalah berdasarkan penilaian akal semata -bukan realita- dan berdasarkan timbangan asas-manfaat -bukan syari’at-. Telah kami jelaskan di awal tadi, bahwa dalam pandangan syara’ pemilu itu adalah wasilah (sarana/perantaraan) yang dapat menghantarkan kepada suatu perbuatan yang haram, sehingga wasilah itu pun haram, dalam hal ini kaidah syara’ yang digunakan adalah:

Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram

Dan sesungguhnya, perbuatan berdasarkan akal dan asas-manfaat tidaklah dapat menghalalkan sesuatu yang memang hukumnya sudah haram atau mengharamkan sesuatu yang memang halal. Fungsi akal disini hanyalah untuk memahami dalil-dalil syara’, sehingga seharusnya seseorang tidaklah menentukan sikap atau beraktivitas berdasarkan hal ini. Selain itu, ketakutan dan kekhawatiran manakala umat muslim akan tertindas bila kaum kafir yang jadi pemimpin, inipun adalah kekhawatiran yang tidak nyata dan atas dasar “andai-andai”.

Kaidah ushul yang sering dipakai adalah “Dharurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang (diharamkan)”. Pernyataan inipun dapat dibantah karena kaidah ushul bukanlah dalil syara’ tetapi hanya hukum syara’ dan penerapannya pun mengikuti aturan key and lock seperti dalam proses enzimatis, dengan kata lain, penerapan kaidah ushul tertentu memerlukan kondisi atau fakta yang tertentu pula. Dan dharurat yang dimaksud disini bukanlah kondisi dharurat yang ditetapkan semaunya oleh akal manusia, tetapi apa yang disebut dengan kondisi dharurat juga haruslah berlandaskan dalil-dalil syara’.
Menurut Imam Zarkasyi, dharurat adalah kondisi dimana seseorang sampai pada batas bilamana ia tidak melakukannya, ia akan binasa atau mendekati kebinasaan. Sedangkan “dharuriyun” yaitu sesuatu yang sangat mendasar dan penting, yang menyangkut hajat hidup manusia yang harus mendapat perlindungan dan penjagaan, bilamana tidak dipenuhi maka akan membawa mafsadat (kerusakan), mudharat, bagi kehidupan manusia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

Dharurat yaitu kondisi dimana seseorang tidak mempunyai pilihan lain kecuali terpaksa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Syara’ karena adanya bahaya atau kemudharatan yang menimpa dirinya atau menimpa diri orang lain, seperti kelaparan yang mengancam jiwa atau siksaan dan ancaman pembunuhan. Sehingga dharurat yang diartikan oleh kebanyakan parpol islam untuk membenarkan tindakan kompromisasi mereka dengan sistem kufur (sekularisme) tidaklah dapat dibenarkan. Karena pada kenyataannya kita dapat memilih mengikuti mekanisme pemilu ataupun memutuskan untuk meninggalkannya. Jadi, kaidah ini hanya boleh dipakai jika memang ada kondisi dharurat tadi. Dalil syara’ yang memperbolehkannya adalah firman Allah SWT.

Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah). Kecuali orang yang telah dipaksa kafir padahal-hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar” (QS. an-Nahl:106)

Sama seperti kaidah ushul yang juga sering dipergunakan “Mengambil yang paling ringan diantara dua dharar” kaidah ini juga tidak digunakan pada tempatnya sehingga seolah-olah dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan mengikuti pemilu yang pada kenyataannya haram dikarenakan ada keharaman yang lebih besar lagi yaitu didzalimi oleh penguasa yang kafir. Padahal, sekali lagi, yang ditakutkan itu bukanlah dharar (bahaya) yang nyata, tetapi masih “andai-andai”. Kaidah ini hanya dapat digunakan hanya ketika benar-benar ada dharar yang nyata dan mengharuskan kita untuk memilih aktivitas yang paling ringan diantara dua dharar. Misalnya keadaan ketika berada di gua dan tidak ada sesuatu pun yang dimakan, sedangkan tersedia hanya daging babi, maka saat itu daging babi yang haram menjadi halal karena adanya rukhshah (keringanan) yang diakibatkan oleh kondisi dharurat bahwa jika ia tidak makan daging babi maka pasti akan mati, inilah yang dimaksud memilih yang paling ringan diantara dua dharar (menghilangkan nyawa sendiri lebih haram daripada haramnya makan babi). Dalil syara’ yang memperbolehkannya adalah riwayat dari Amru bin Ash:

“Pada malam yang dingin aku mimpi indah (keluar mani), itu terjadi pada perang “dzalatus salaasil”. Lalu aku khawatir kalau aku mandi maka aku akan binasa, lalu aku bertayamum kemudian aku shalat shubuh bersama teman-temanku. Lalu orang-orang menuturkan keadaan tersebut kepada Nabi saw., lalu beliau berkata “Hai Amru, dan kamu shalat dengan teman-temanmu sedangkan kamu junub”, lalu aku memberi khabar kepada beliau akan sesuatu yang mencegahku mandi dan aku berkata: “Sesungguhnya aku telah mendengar Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian” lalu Nabi saw. tersenyum dan tidak berkata apa-apa”.


Hal ini diindikasikan dengan firman Alah SWT.

Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan siapa saja berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka…” (QS an-Nisa’ [4]: 29-30)

Ada pula yang mengatakan bila kita belum bisa menerapkan hukum Islam dengan sempurna, maka kita harus menerapkan apa yang kita bisa terlebih dahulu dalam sistem yang sudah ada ini, dengan berlandaskan pada kaidah “Apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya”. Inipun adalah penggunaan kaidah ushul yang tidak pada tempatnya. Kaidah ini bisa digunakan dalam konteks ibadah, misalnya ketika seseorang baru masuk Islam dan belum menguasai bacaan-bacaan shalat dan gerakan-gerakannya, ini tidak menggugurkan kewajiban shalatnya. Sebaliknya ia tetap wajib mengerjakan shalat walau harus dipandu orang lain. Kaidah ini juga bisa dipakai dalam konteks yang lain misalnya ketika Rasulullah saw. menghadapi musuh yang jumlahnya sangat besar dalam perang Khandak, beliau menyadari bahwa pasukan beliau tidak mampu mengalahkan mereka. Namun, tidak berarti bahwa berjihad melawan mereka menjadi tidak wajib, karena alasan tidak mampu. Sebaliknya, jihad tetaplah wajib walaupun sangat sukar bgi kaum muslim untuk meraih kemenangan dalam peperangan tersebut. Dalam situasi seperti ini, yang mungkin bagi Rasul adalah melakukan perjanjian damai. Sebab melakukan perjanjian damai ini masih mungkin dilakukan. Yang jelas kaidah ini tidak bisa digunakan menjadi pembenaran untuk mengikuti pemilu, berkompromi dengan sistem kufur dengan masuk parlemen lalu menempelkan hukum-hukum Islam di konstitusi yang bukan Islam. Selain itu, menurut as-Suyuthi, kaidah diatas digali dari hadis Nabi saw. yang menyatakan:

Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu urusan, tunaikanlah urusan itu sesuai dengan kemampuan kalian.”

Dalam hadis ini, konteks kalimat “sesuai dengan kemampuan kalian” mengindikasikan adanya “kemampuan yang paling tinggi”, dan bukan kemampuan semampunya. Misalnya jika seseorang mempunyai kemampuan 100% maka tidak bisa dikatakan “sesuai dengan kemampuan kalian” jika dia menunaikan perintah tersebut hanya dengan kemampuan 90% atau 98%. sehingga seseorang dikatakan telah “sesuai dengan kemampuan kalian” ketika dia memakai seluruh potensi yang ada pada dirinya dan berusaha semaksimal mungkin (100%). Sehingga kaidah “Apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya” tidak bisa digunakan apabila belum mencoba menunaikan kewajiban tersebut dengan segenap kemampuannya. Dengan kata lain kaidah ushul tersebut hanya bisa digunakan apabila ia telah sungguh-sungguh berusaha dengan segenap kemampuannya untuk melakukan hal itu. Selain itu, upaya penegakan syari’at bukanlah dengan menambahkan Islam secara parsial kepada asas yang bukan Islam, tetapi menjadikan Islam sebagai asas itu sendiri dan mendasarkan semuanya atas dasar Islam.

Kompromi Dengan Sistem Kufur: Penggembosan Terhadap Perjuangan Islam


Secara logika pun, masuknya parpol Islam ke dalam sistem kufur (mekanisme pemilu dan fungsi parlemen) pun akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Ketidakbolehan masuknya mu’min kedalam parlemen, adalah karena disana hukum Allah dijadikan pilihan (option) bukan kewajiban (obligation), Lagipula, parpol-parpol Islam dan kelompok yang menganggap akan bisa mewarnai parlemen dengan hukum-hukum Islam padahal realitas yang terjadi justru disana hukum-hukum Islam yang agung dikompromikan dan disamaratakan dengan hukum-hukum buatan manusia (diperolok-olok), padahal dengan tegas Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya:

Sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Kitab (al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah, diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka masuk pada pembicaraan lainnya. Karena sesungguhnya kalau kamu demikian (duduk bersama mereka) tentulah kamu seperti mereka. Sesunggunya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir semuanya di dalam jahannam. (QS an-Nisaa’ [4]: 140)

Dan apabila engkau melihat orang-orang yang berbicara (memperolok-olokkan) ayat-ayat Kami, maka hendaklah engkau berpaling dari mereka sehingga mereka beralih kepada pembicaraan lainnya. Dan jika engkau terlupa karena setan, maka janganlah engkau duduk bersama kaum yang zalim setelah adanya peringatan. (QS al-An’aam [6]: 68)

Sikap seperti itu tentuya akan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan akan dinilai sebagai bentuk inkonsistensi parpol-parpol Islam dan para petinggi-petingginya. Disatu sisi mungkin mereka membanggakan Islam sebagai solusi, disisi lain justru mereka masuk dan berjuang lewat sistem yang nyata-nyata bukan Islam. Maka tidak heran buah dari sikap inkonsistensi ini akan melahirkan sikap kompromistis dengan penguasa karena mereka perlu untuk mempertahankan eksistensi mereka didalam sistem. Dan akhirnya seringkali mereka terlihat keteteran dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sedikit menusuk dan selalu jawaban yang dikeluarkan bersiat defensif apologetis. Misalnya ketika di TV ada yang melontarkan pertanyaan kepada salah satu tokoh parpol Islam “
apakah Islam tidak mendukung demokrasi?” maka jawaban tokoh tersebut adalah “Tidak, justru Islam adalah agama yang paling demokratis” inilah jawaban defensif apologetis dikarenakan oleh karena parpol tersebut tidak ingin mendapat “cap buruk” dari masyarakat maupun pemerintah. Kata “Tidak” adalah bentuk pernyataan defensif, sedangkan perkataaan “justru Islam adalah agama yang paling demokratis” adalah pernyataan apologetis (pernyataan maaf), artinya ia mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan Islam karen mungkin pada waktu itu ide-ide Islam belumlah laku. Inilah pula yang kita kenal dengan sikap taqiyah yaitu sikap seorang muslim yang menampakkan sesuatu yang jelas-jelas berbeda dengan apa yang ada di dalam hatinya karena khawatir akan penganiayaan atau terbuka jati dirinya yang sebenarnya ataupun takut tidak diterima di kalangan orang-orang ataui kelompok tertentu. Mereka berdalih bahwa sikap seperti ini diperbolehkan karena adanya firman Allah:

Hendaklah orang-orang mukmin tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa yang melakukannya niscaya lepaslah dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) melindungi diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah trempat kembali-(mu).” (QS Ali Imran [3]: 28)

Perlu ditegaskan pula, bahwa jika kita kaji secara mendalam, maka dalam ayat tersebut memang tidak ada kaitannya dengan dibolehkannya taqiyah, ayat diatas terkait dengan tema persahabatan orang mukmin dengan orang kafir. Tidak berhubungan dengan penampakan seorang muslim yang berbeda dengan apa yang ada di dalam hatinya. Nash ayat ini dilihat dari tema dan lafadznya hanya bisa ditafsirkan sesuai dengan makna bahasa atau makna syara’-nya saja. Haram hukumnya untuk menafsirkan selain dengan kedua makna tersebut, sebab lafadz al-Qur’an mengandung makna (dan berbahasa) Arab. Maka, dalil diatas tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk ber-taqiyah. Oleh karena itu, praktek seperti ini jelas-jelas merupakan suatu kemunafikan dan Islam mengharamkannya. Secara mutlak seorang muslim tidak diperbolehkan untuk melakukannya.

Kompromisme


Tentang kompromisme, Rasulullah saw. tidak pernah sekalipun berkompromi dengan sistem kufur, dalilnya adalah perkataan Nabi saw. kepada pamannya yaitu Abu Thalib ketika ditawari kekuasaan, harta, dan kekayaan oleh kaum kafir Quraisy, beliau menjawab:

Demi Allah wahai pamanku, seandainya mereka meletakkan matahari di tangan kannku dan rembulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan perkara agama ini sehingga Allah menampakkannya atau aku mati karenanya, aku tidak akan pernah meninggalkannya

Sehingga tidak aneh pula jika program-program yang akhirnya ditawarkan oleh parpol-parpol Islam yang memperjuangkan Islam lewat sistem sekular tidaklah mempunyai pandangan yang khas atau menyuarakan Islam secara kaffah. Tetapi hanya berkutat pada isu-isu lama, klise dan umum seperti korupsi, kolusi, nepotisme, terorisme dan lain-lain (yang disuarakan juga oleh partai-partai politik yang lain). Kalaupun masyarakat memilih partai Islam tersebut, yang terjadi adalah masyarakat memilih partai tersebut karena setuju dengan janji-janji yang ditawarkan, bukan karena mereka setuju dengan penerapan syari’at (karena memang tidak pernah dikampanyekan). Sehingga ketika partai itu menang dan ingin menegakkan hukum Allah, malah masyarakat sendiri yang akan menentangnya karena dianggap mengkhianati janji. Belum lagi militer yang siap melakukan apa saja demi menjaga sekularisme di negara ini. Tambahan, masuknya tokoh-tokoh Islam kedalam parlemen akan memberikan justifikasi (pembenaran) bagi pemerintah yang sedang berkuasa untuk melawan kaum yang memang menginginkan perubahan mendasar, bahwa mereka (muslim yang ada di parlemen dan menjalankan fungsi yang bertentangan dengan Islam) juga muslim dan terlibat dalam sistem tersebut.

Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkanlah bahwa suatu kelompok yang ingin memperjuangkan tegaknnya syari’at Islam harusnya memahami metode penegakkan yang syar’i dan tidak menghalalkan segala cara demi tujuannya. Jika ia melakukannya, maka sungguh ia telah merusak citra perjuangan Islam dan membuat masyarakat menjadi ragu dan bingung akibat inkonsistensi mereka. Maka yang harusnya diperjuangkan oleh kelompok ini adalah metode yang benar, yang mau tidak mau, suka tidak suka harus berasal dari teladan kita Rasulullah saw. Kelompok atau partai itu mestilah pula konsisten dan berpegang teguh dengan metode khas tersebut, karena itu adalah syari’at, kewajiban bagi semua kaum muslimin untuk melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan panduan Rasulullah saw. tanpa memandang pertimbangan asas-manfaat, cepat-lama, di depan mata-jauh di mata. Setiap muslim harus ingat bahwa yang diwajibkan atas mereka hanyalah beribadah kepada Allah, karena aktivitas memperjuangkan syari’at Islam juga termasuk ibadah, maka caranya pun tidak boleh dibuat-buat. Yang diperintahkan hanyalah berjuang dengn cara yang syar’i, masalah perjuangan kita akan berhasil atau tidak, itu hak Allah semata.

Thariqah (Metode) Perubahan Rasulullah


Demikianlah penjelasan kami berkaitan dengan kaidah-kaidah ushul yang banyak digunakan untuk menghalalkan bahkan mewajibkan pemilu bagi kaum muslimin. Jadi, jelas sudah bahwa mekanisme pemilu saat ini, dilihat dari kacamata syari’at bukanlah metode syar’i untuk melakukan perubahan dan menegakkan hukum-hukum Islam. Secara historis dan empiris pun terbukti bahwa dalam pergolakan pergantian sistem secara mendasar yang ada di dunia ini, belum ada yang berhasil mengganti suatu sistem dari dalam sistem itu sendiri. Tetapi bukan berarti perubahan menuju penegakkan hukum-hukum Islam itu sendiri menjadi suatu hal yang utopis. Semua ini dikarenakan karena selama ini masyarakat terkungkung dalam pola pikir pragmatis dan hanya mengetahui pemilu saja sebagai cara untuk mengubah pemerintahan.

Islam adalah agama yang unik, satu-satunya agama yang mengatur manusia baik ibadah (ruhiyah) maupun dalam hal kehidupan/politik (siyasah). Karena itu sebagai kosekuensi dari iman seseorang, maka iman itu mengharuskan semua perbuatan manusia terikat pada hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan. Seorang mu’min akan senantiasa mendasarkan segala aktivitasnya pada hukum-hukum yang telah diturunkan kepadanya dan tidak mengadakan hal-hal baru. Termasuk dalam aktivitas perubahan ini, karena Nabi saw. telah bersabda

“Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak didasarkan perintah kami, maka tertolak”

Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harusnya juga selalu mencontoh metode Rasulullah saw. dalam merubah masyarakat jahiliyyah pada waktu itu menjadi masyarakat Islam yang diterangi cahaya kemilau dengan menegakan Daulah Islamiyyah yang telah menggoreskan tinta emas pada peradaban manusia.
Keharusan dalam mengikuti Rasulullah saw. selalu ditegaskan dalam firman Allah SWT:

“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suatu contoh yang baik bagimu…” (QS al-Ahzab: 21)

“Apa saja yang disampaikan Rasulullah kepada kalian, terimalah, dan apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]: 7)

”Katakanlah, ”Inilah jalan (dakwah) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada (agama) Allah dengan hujjah (bukti) yang nyata.” (QS Yusuf [12]: 108)

Siapapun yang ingin melakukn perubahan haruslah memahami dengan benar fakta-fakta tentang apa yang ingin dirubahnya, mengapa perlu dirubah dan ia pun harus mempunyai gambaran jelas yang tidak kabur dan mendetail tentang perubahan seperti apa yang ia inginkan. Ia pun harus memahami secara jelas apa kelebihan sistem yang dia inginkan dibanding sistem saat ini. Karena objek perubahan kita adalah masyarakat, maka kita harus memahami seperti apa realita masyarakat. Belumlah tepat ketika seseorang mendefinisikan masyarakat hanyalah kumpulan individu. Seseorang yang mengamati masyarakat secara mendalam akan menemukan bahwa masyarakat adalah sekumpulan individu yang berinteraksi untuk mencapai kemashlahatan dan mempunyai pemikiran, perasaan dan sistem yang diterapkan. Jadi, untuk merubah masyarakat secara mendasar dan menyeluruhm kita pun harus berusaha menyerang pemahaman (mafahim), standar (maqayis), dan keyakinan (qanaah) yang diadopsi, yang membentuk pemikiran, perasaan, dan sistem yang dipakai di dalam masyarakat dengan serangan pemikiran untuk kemudian menggantinya dengan pemahaman, standar, dan keyakinan yang kita inginkan. Dan tentu saja tidak dengan jalan kekerasan. Dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Sehingga dengan berlandaskan pada hal itu, jika kita lihat pada sirah Nabi saw. dan mengamatinya, maka kita akan mendapatkan bahwa metode yang dilakukan oleh Rasulullah saw. untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan 3 tahapan:

1.Tahapan Pembinaan (Marhalah Tatsqif)
Pada tahap ini, Rasulullah saw. melakukan kulturisasi dan organisasi Islam kepada orang-orang yang waktu itu masih belum bisa dibilang banyak. Pada saat itu pula, Rasulullah saw. terus membina mereka dengan menanamkan pemikiran-pemikiran Islam kepada berupa akidah Islam dan syari’at Islam kepada mereka sehingga pada saat itu para shahabat yang baru berjumlah lebih dari 40 orang menjadi matang dalam penguasaan pengetahuan Islamnya (tsaqafah Islamiyyah). Pola pikir dan pola sikap mereka pun menjadi telah Islami. Rasulullah membina mereka dalam jangka waktu kurang lebih 3 tahun dengan da’wah yang masih sembunyi-sembunyi, di dalam kelompok inilah kemudian akan lahir individu-individu yang menstandarkan seluruh aktivitasnya pada syari’at Islam yang secara jama’ah kuat ikatannya dan siap dipergunakan untuk memperjuangkan Islam.

2.Tahapan Interaksi dengan Ummat (Marhalah Tafa’ul ma’al Ummah)
Tahap ini dimulai ketika turun ayat dari Allah SWT. Yang berbunyi:

”Oleh karena itu, sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala hal yang diperintahkan kepadamu, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS al-Hijr [15]: 94)

Pada saat ayat ini turun, saat itulah kaum muslimin yang masih tergabung dalam kelompok kecil itu mulai masuk dan berinteraksi dengan masyarakat jahilliyah pada waktu itu. Saat itulah Rasulullah saw. melakukan kegiatan-kegiatan yang dipandang perlu dilakukan agar pemikiran-pemikiran dan ide-ide Islam menjadi opini umum (ra’y al-’am) yang lahir dari kesadaran umum (wa’y al-’am). Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Rasulullah pada waktu itu untuk mewujudkan opini Islam di tengah-tengah masyarakat adalah dengan (1) melakukan pembinaan khusus (at-tatsqif al-murakkazah) kepada para shahabat dan orang yang baru masuk Islam, (2) melakukan pembinaan umum (at-tatsqif al-jama’iy) yaitu dengan menghadiri majelis-majelis dan musim-musim haji untuk menyeru manusia dengan Islam, membaca al-Qur’an di sisi Ka’bah, (3) melakukan serangan pemikiran terhadap ide-ide kufur yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan juga menyerang interaksi-interaksi yang batil antara penguasa pada waktu itu dan masyarakat dengan pergulatan pemikiran (as-shira’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifah as-siyasi) sehingga masyarakat menjadi tidak percaya pada hukum jahilliyah dan penguasanya pada waktu itu. Sebagai ganntinya Rasulullah dan para shahabat memberikan solusi terang benderang, yaitu solusi Islam. Ketika Islam telah menjadi opini umum seperti di kota Madinah al-Munawarrah, maka dengan sendirinya masyarakat akan menstandarkan seluruh aktivitasnya pada Islam dan otomatis merindukan ditegakkannya Islam.

3.Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilamil Hukmi)
Tahapan ini adalah tahapan pengambilalihan/penerimaan kekuasaan serta penerapan Islam secara utuh serta menyeluruh. Hal ini terjadi ketika dalam waktu satu tahum Mush’ab bin Umair berhasil menyiapkan Madinah menjadi tempat bagi Rasulullah untuk menegakkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila tahap kaderisasi dan tahap interaksi dengan ummat telah dilalui dan berhasil diwujudkan. Hal ini juga memerlukan dukungan dari pemilik kekuasaan dan kekuatan (ahl al-quwwah) di daerah tersebut, untuk itu, pada proses da’wahnya rasulullah selalu mendatangi kabilah-kabilah pemegang kekuasaan di kaum Arab pada waktu itu, Rasulullah juga pernah meminta pertolongan kepada penduduk Madinah pada saat Bai’at Aqabah kedua. Inilah yang disebut dengan meminta pertolongan kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan (thalab an-nushrah). Ini juga terlihat pada aktivitas Mush’ab bin Umair yang menda’wahi pemuka dari Bani abd al-Asyhal Usaid bin Khudair dan Sa’ad bin Mu’adz yang erupakan pemimpin yang berpengaruh dan memiliki kekuasaan serta kekuatan di kota Madinah. Tujuan mencari perindungan pada kaum pemilik kekuasaan ini ada dua macam, yaitu: (1) untuk mendapatkan perlindungan (himayah) sehingga tetap dapat melakukan aktivitas da’wah dalam keadaan aman dan terlindung, (2) untuk mendapatkan dukungan dari para pemilik kekuasaan dan kekuatan untuk menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan dengan bentuk pemerintahannya yang khas yaitu Daulah Islamiyyah.

Dalam melaksanakan perubahan itu, Rasulullah juga mepunyai karakter yang khas dalam perjuangannya, yaitu tanpa kekerasan (laa maddiyyah), pemikiran (fikriyyah) dan politis (siyasiyyah).
Hal ini dapat dipahami, dari awal da’wah Rasulullah saw. sampai terjadinya perubahan yaitu berdirinya Daulah Islamiyyah di Madinah. Rasululah saw tidak pernah melakukan tindakan kekerasan kepada kaum-kaum kafir Quiraisy yang nyata-nyata pada waktu itu memerangi dan menyiksa kaum muslimin. Bukan berarti pada saat itu Rasulullah tidak mempunyai kekuatan, tetapi memang karena ia belum diperintahkan oleh Allah SWT. Untuk melakukan hal itu. Bahkan ketika Bilal bin Rabbah disiksa dan ketika shahabat meminta kepada Rasulullah saw. untuk memerangi orang-orang Quraisy, beliau menjawab: ”Kami belum diperintahkan untuk itu.” Padahal pada saat itu Rasulullah saw. telah mendapatkan dukungan yang memadai, semangat dan keberanian yang tinggi dari para pengikutnya. Namun, Rasulullah tetap menolaknya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa dalam rangka menegakkan (syaria’t) Islam tidak dibenarkan aktivitas kekerasan atau mengangkat senjata.

Bangkitnya Islam juga didasari pada landasan pemikiran ”Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah”, inilah yang dida’wahkan Rasulullah saw. dimana dari pemikiran dasar inilah akan muncul akidah yang berlandaskan pemikiran yang shahih. Pemikiran ini pula yang akan mendasari taatnya seorang muslim pada syari’at Islam.

Kekuasaan adalah salah satu akses politik, sehingga untuk mengambil kekuasaan itu juga diperlukan aktivitas politik. Sehingga aktivitas Rasulullah pada waktu itu yang menyerang ide-ide jahilliyah dan pemikiran-pemikiran batil yang berkembang didalam masyarakat, mengungkap konspirasi kaum kafir, menelanjangi kebusukan penguasa pada saat itu juga merupakan aktivitas politis, begitu pula dengan proses meminta pertolongan (at-thalab an-nushrah) kepada yang dilakukan Rasulullah, yaitu mendatangi penguasa (ahl al-quwwah), ini pun merupakan tindakan politis yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

Penutup


Demikianlah penjelasan singkat kami mengenai Pemilu dan Perubahan dalam Pandangan Islam, dan sekali lagi, tulisan ini tidaklah sebagai tongkat pemukul atau pedang penusuk yang ditujukan untuk suatu kelompok atau partai tertentu. Kami harap ia menjadi setetes air di tengah kekeringan harapan dan sepercik api di larut kegelapan malam. Pendapat kami benar, tapi mungkin salah. Karena sesungguhnya orang yang berpegang pada dalil terkuatlah yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.

“Yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang berakal.” (QS az-Zumar [35]: 18)

Wallahu a’lam bi ash-shawab

6 comments:

  1. Kalau antum Mau menyelesaikan Masalah Umat..?
    kenapa ga Shilaturahmi Ke MUI aja..^_^

    Jakarta-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan tidak memungkiri ada kelompok Islam di tingkat grass root yang mengatakan pemilu bid’ah, demokrasi itu produk haram, buatan orang kafir, bukan dari Islam. Demokrasi tak ubahnya berhala alias syirik...et cetera.

    Menurut KH Cholil, demokrasi adalah sesuatu yang mubah dan halal-halal saja. Demokrasi ibarat pesawat terbang yang sama-sama dibuat oleh orang kafir. Kita tahu, di zaman nabi belum ada pesawat, sekarang ada pesawat.

    “Apakah pesawat jadi bid’ah lantaran yang bikin orang kafir? Kan tidak. Buktinya, orang yang sepulang haji tidak pernah dikatakan tidak mabrur, gara-gara naik pesawat buatan orang kafir.”

    Begitu juga dengan demokrasi. Benar, demokrasi itu kendaraan yang dibuat orang kafir, tapi kalau dinaiki dalam rangka kemenangan Islam, kenapa diharamkan?

    “Sikap mengharamkan ini adalah bentuk penggerogotan, sama saja memberi kemenangan terhadap kaum kafirin dalam pemilu nanti. Ini bukan persoalan khilafiyah, tapi masalah imamah. Kalau pengharaman ini diikuti, berarti orang Islam semuanya tidak mau ikut pemilu,” ujarnya.

    KH Cholil khawatir, presiden dan gubernurnya nanti adalah orang kafir. Contohnya, di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, gubernurnya Kristen, padahal mayoritas penduduknya Muslim. Itu akibat umat Islamnya golput. Pemilu adalah gerakan Islam untuk merebut kekuasaan dengan cara konstitusional. Kekuasaan itu bukan hadiah, tapi harus direbut.

    “Untuk merebutnya bisa dengan senjata, revolusi atau konstitusional, yaitu ikut pemilu. Kalau kita tidak rebut, maka kekuasaan itu akan direbut orang lain!”

    ReplyDelete
  2. berarti kalau demokrasi haram maka naik pesawat haram dong...

    wah, berarti naik haji harus naik onta dong...

    />

    ReplyDelete
  3. ehm3x setelah dibaca2 .. koq marhalah dakwahnya / thariqahnya mirip kaya' punya parpol islam internasional yg memang ga ikut pemilu yah, en juga pandangan2nya kayaknya familiar dengan buku2 dari mereka yg pernah saya baca, ataupun kata2 dari orang2 mereka yg dulu saya pernah berinteraksi ... wah ga tepat nih diposting di sini [sebagai taushiyah bagi temen2 PKS], kecuali bila menjelaskan dari mana pemikiran si penulis sehingga maksudnya bisa jadi sekedar perbandingan dengan fair, ... kalo emang beda pemikiran harusnya saling berlomba2 aja gak perlu menyalah2kan,

    materi di atas lebih baik untuk kader2 parpol islam internasional itu sendiri aja yah, untuk jadi pedoman supaya gak toleran dengan sistem kufur, termasuk dengan menjadi semacam ormas yg diakui oleh hukum Republik Indonesia, meskipun hanya sekedar strategi ... kalo mengutip di atas tujuan mulia tidak menghalalkan segala cara ... semangat buat teman2 HTI ataupun HDI ! PKS juga jgn patah semangat ... sila berlomba2 dan jgn lupa tuk saling menolong dalam kebaikan ... kerjasama lah dalam hal yang disepakati dan saling pengertian dalam hal2 yang tidak disepakati ...

    ReplyDelete
  4. Singkat kata, JANGAN GOLPUT, kalau tidak ingin negara dipimpin oleh orang yang salah. Pemilu adalah jalan konstitusional untuk merebut kekuasaan.

    ReplyDelete
  5. Jangan samakan naik onta dengan naik WTS, jangan samakan konsepe kebebasan, sekularisasi dan kedaulatan ditangan rakyat dengan ajaran Islam...

    Disini anda harus belajar ajaran Islam tentang hadhoroh dan madaniyyah ; antara sians teknologi dengan peradaban, antara topi baseball dengan topi orang Yahudi dst... silahkan belajar di ; http://www.bicaramuslim.com/bicara6/viewtopic.php?t=267&view=previous&sid=5a1fd373d064bed378e76f09a4f679e0

    ReplyDelete
  6. Orang salah itu yang seperti apa akhi... Kan sistim itu sudah ada kiat2nya atau piranti yang akan menjaga ideologi itu. Jadi komentar singkat saya adalah :

    Karena alasan ini tidak pasti, maka alasan itu juga saya akan jawab dengan hal yang tidak pasti juga, agar mereka bisa mempertimbangkan didalam sudut pandang yang sama :

    1. jika kaum muslimin memilih semua belum tentu partai islam yang menang.


    2. jika partai islam yang menang belum tentu mereka ingin memperjuangkan islam kaffah.


    3. jika partai islam yang menang punya keiinginan menerapkan islam secara kaffah, belum tentu juga akan berhasil karena sistem demokrasi melarangnya.

    4. jika orang kafir menang pemilu dan berkuasa belum tentu mereka bisa menguasai kaum muslimin.

    5. jika orang kafir berhasil dan menzolimi kaum muslimin, maka kaum muslimin belum tentu diam saja karena ruhul jihad bersemayam dibenaknya untuk melawan.

    6. jika kaum muslimin melawan, bisa jadi kekuasaan diberikan kembali kepada kaum muslimin.


    Jadi semua yang nggak pasti ada pada demokrasi. Yang pasti di demokrasi itu hanyalah : mahal, tidak mensejahterakan, haram dll

    solusi:

    Buat para partai Islam yang benar2 ikhlas ingin memperjuangkan Islam secara menyeluruh maka tdk ada cara lain selain mengikuti Rasullulah. Rasullullah tidak pernah menerapkan syariat islam didalam sistem yang lain. hanya sistem pemerintahan islam dalam bentuk daulah khilafah islamiyah lah satu-satunya yang pernah dicontohkan Rasullulah dan para sahabat.

    Belum ada contoh historis penerapan Syariat islam dalam sistem demokrasi, kerajaan, apalagi komunis. yang pernah dicontohkan oleh Rasullulah dan Para sahabat hanyalah sistem khilafah.

    Afwan jiddan , hanya sekedar taushiyyah... Semoga Allah memenangkan partai Islam dan umat islam dalam segala perjuangannya . Amin.

    ReplyDelete